Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jangan Gantung Status Hukum Firli

×

Jangan Gantung Status Hukum Firli

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Terombang-ambingnya penuntasan perkara dugaan pemerasan dengan tersangka mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo, membuat masyarakat semakin skeptis penegakan hukum tumpul keatas.

Bahkan publik menduga ada unsur ‘kesengajaan’ aparat penegak hukum untuk menggantungkan status hukum seseorang dengan label tersangka selama hidupnya adalah jamak di negeri yang konon hukum menjadi panglima.

Example 300x600

Kini,  status hukum mantan Ketua KPK Komjen Pol (Purn) Firli Bahuri entah kapan akan bergulir di meja hijau. Sebab, setelah hampir setahun berstatus tersangka, pihak Kejati DKI belum juga ‘menyetujui’ berkas perkara yang dikirimkan penyidik Polda Metro Jaya.

Tercatat, penyidik sudah dua kali mengirimkan berkas perkara ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta dan dua kali pula dikembalikan karena dinilai belum lengkap.

Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta hingga kini belum memberikan kepastian mengenai perkara dugaan pemerasan tersangka Filri Bahuri terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo.

Saat teropongnews.com meminta Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) DKI Jakarta, Patris Yusrian Jaya untuk menanggapi malah dialihkan ke Asisten Intelijen (Asintel) Kejati DKI Asep Sontani.

Sementara Asintel Asep Sontani mengatakan perkara Firli ditangani pihak pidana khusus. “Ke Aspidsus lebih tepat. Kalau saya harus konfirmasi dulu ke pak Aspidsus,” sarannya.

Untuk diketahui, dalam kasus ini pensiunan jenderal bintang tiga Polri itu diduga melanggar Pasal 12 e dan atau Pasal 12 B dan atau Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 65 KUHP dengan ancaman maksimal hukuman penjara seumur hidup.

Di sisi lain, penyidik Subdit Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya turut mengusut dua perkara lain yang juga menjerat Firli.

Yakni terkait dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan dugaan pelanggaran Pasal 36 juncto Pasal 65 Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2002 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang KPK.

Terkait kasus dugaan pelanggaran UU KPK, penyidik telah melakukan gelar perkara dan meningkatkan statusnya ke tahap penyidikan.

Tercatat, sudah ada puluhan saksi yang diperiksa terkait perkara ini. Mulai dari pegawai KPK, pegawai Kementerian Pertanian (Kementan), hingga anggota Polri. ***

Example 300250
Example 120x600