TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung menetapkan Meirizka Widjaja alias MW, ibu dari terpidana Gregorius Ronald Tannur, sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait penanganan perkara di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya.
Penetapan pada Senin (4/11/2024) itu berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: TAP-63/F.2/Fd.2/11/2024.
Sebelum penyidik pidsus Kejagung menetapkan sebagai tersangka suap dan gratifikasi, Meirizka Widjaja menjalani pemeriksaan secara maraton di Kantor Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Nomor: Prin-54/F.2/Fd.2/19/2024.
Posisi perkara
Bahwa Mairzika Widjaja berinisiatif menghubungi Lisa Rahmat seorang penasihat hukum untuk membahas perkara hukum Ronald Tannur. Pertemuan yang terjadi pada 5 dan 6 Oktober 2023 mencakup pembicaraan mengenai biaya yang diperlukan dalam pengurusan perkara.
Mairizka Widjaja dan Lisa Rahmat kemudian sepakat mengenai biaya yang harus disiapkan untuk mempengaruhi keputusan majelis hakim. Selama proses persidangan, Mairizka dilaporkan telah menyerahkan total Rp1,5 miliar kepada Lisa Rahmat, sementara Lisa Rahmat juga menalangi biaya lainnya, sehingga total pengeluaran mencapai Rp3,5 miliar. Uang tersebut diduga disalurkan kepada tiga oknum hakim di PN Surabaya.
Kejagung kini menahan Mairizka Widjaja selama 20 hari ke depan di Rutan Kelas 1 Surabaya, sesuai dengan Surat Perintah Penahanan Nomor: Prin-53/F.2/Fd.2/11/2024. Ia diduga melanggar Pasal 5 dan Pasal 6 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. ***