TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Meirizka Widjaja, ibunda terdakwa Gregorius Ronald Tannur, menjalani pemeriksaan terkait suap kepada tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya atas putusan kasus kematian Dini Serra.
“Yang diperiksa hari ini di Surabaya ibunya Ronald Tannur,” ucap Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Harli Siregar, saat dikonfirmasi wartawan, Senin (4/11/2024).
Harli menyebutkan bahwa pemeriksaan itu dilakukan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur. Pasalnya, yang bersangkutan tinggal di Surabaya dan penahanan Ronald Tannur juga dilakukan di sana. “Di Kejati Jatim. Yang periksa penyidik Pidsus,” tutur Harli.
Diberitakan sebelumnya, Kejagung membenarkan soal penangkapan terdakwa kasus penganiayaan Dini Serra, Ronald Tannur, atas putusan kasasi dari Mahkamah Agung (MA) yang beri hukuman lima tahun penjara.
“Iya benar, Ronald Tannur tadi diamankan sekira pukul 14.40 di perumahan Victoria Regency Surabaya,” kata Harli Siregar dalam keterangan tertulis, Minggu (28/10/2024).
Setelah ditangkap, Ronald langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur.
“Terkait pelaksanaan atau eksekusi Putusan MA RI dalam perkara tindak pidana pembunuhan atau penganiayaan,” ujar dia.
Dalam kasus tersebut, tiga hakim PN Surabaya telah ditetapkan tersangka, yakni Damanik, Mangapul, dan Heru Hanindyo. Ketiganya terancam diperberat hukumannya karena termasuk penegak hukum. ***