Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Bawaslu Papua Barat Daya Petakan Indikator Potensi TPS Rawan

×

Bawaslu Papua Barat Daya Petakan Indikator Potensi TPS Rawan

Sebarkan artikel ini
Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), BawasluPapua Barat Daya Regina Gembenop.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Dalam rangka menghadapi Pemilu 2024, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Papua Barat Daya telah memetakan potensi kerawanan di Tempat Pemungutan Suara (TPS).

Pemetaan ini bertujuan untuk mengantisipasi berbagai gangguan yang mungkin terjadi pada hari pemungutan suara.

Example 300x600

Koordinator Divisi Pencegahan Partisipasi Masyarakat (Parmas) dan Hubungan Masyarakat (Humas), Bawaslu Papua Barat Daya Regina Gembenop menjelaskan, dari hasil identifikasi, ditemukan 22 indikator TPS rawan yang dikelompokkan ke dalam tiga kategori berdasarkan tingkat kejadiannya.

“Pemetaan dilakukan berdasarkan 8 variabel dengan 22 indikator, melibatkan laporan dari 1.017 kelurahan/desa di 6 kabupaten/kota. Proses pengambilan data berlangsung dari 18 hingga 23 November 2024,” jelasnya di kantor Bawaslu Papua Barat Daya, Selasa. (26/11/2024).

Variabel Utama dan Indikator

1. Penggunaan Hak Pilih: Masalah daftar pemilih tetap (DPT) tidak memenuhi syarat, pemilih tambahan (DPTb), dan sistem noken tidak sesuai aturan.

2. Keamanan: Riwayat kekerasan, intimidasi, atau penolakan petugas pemilu.

3. Politik Uang

4. Politisasi SARA

5. Netralitas: Keterlibatan ASN, TNI/Polri, dan perangkat desa.

6. Logistik: Masalah kerusakan, kekurangan, atau keterlambatan logistik.

7. Lokasi TPS: TPS yang sulit dijangkau, rawan konflik, atau dekat lokasi sensitif seperti rumah paslon.

8. Jaringan Listrik dan Internet

Hasil Identifikasi Indikator

Indikator Paling Banyak Terjadi

1. Kendala listrik (192 TPS).

2. Kendala jaringan internet (186 TPS).

3. TPS di daerah rawan konflik (50 TPS).

4. TPS dengan pemilih tambahan (DPTb) (33 TPS).

5. TPS dengan pemilih disabilitas terdaftar (15 TPS).

Indikator Banyak Terjadi

Pemilih di luar domisili bertugas (7 TPS).

Kekerasan di TPS (4 TPS).

Intimidasi terhadap petugas (5 TPS).

Riwayat PSU/PSSU (12 TPS).

Indikator Jarang Terjadi Namun Perlu Diantisipasi

Kampanye petugas KPPS (1 TPS).

TPS di lokasi khusus (7 TPS).

TPS dekat pabrik atau pertambangan (6 TPS).

Logistik rusak (1 TPS).

Strategi Pencegahan

Untuk mengantisipasi gangguan, Bawaslu Papua Barat Daya telah menyusun beberapa langkah:

1. Patroli Pengawasan di TPS rawan.

2. Koordinasi dengan Stakeholder untuk mitigasi risiko.

3. Pendidikan Politik dan Sosialisasi kepada masyarakat.

4. Kolaborasi dengan Organisasi Masyarakat dan pengawas partisipatif.

5. Menyediakan posko pengaduan masyarakat di berbagai tingkat.

6. Pengawasan langsung terkait logistik, pelaksanaan pemungutan, serta akurasi data pemilih.

Rekomendasi untuk KPU

Bawaslu merekomendasikan agar KPU:

  • Mengantisipasi kerawanan yang telah diidentifikasi.
  • Berkoordinasi dengan pemerintah daerah, aparat hukum, dan tokoh masyarakat untuk mengatasi potensi gangguan.
  • Memastikan distribusi logistik tepat waktu dan tepat sasaran.

Langkah-langkah ini diharapkan dapat mendukung kelancaran Pemilu 2024, menciptakan pemungutan suara yang aman dan demokratis di Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300250
Example 120x600