TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Apes benar jika benar Hakim Agung Soesilo, Ainal Mardhiah dan Sutarjo “tersengat” perkara penganiayaan yang dilakukan Gregorius Ronald Tannur kepada Dini Sera Afriyanti.
Pasalnya, ketiga hakim agung itulah yang menangani perkara penganiayaan di tingkat kasasi di Mahkamah Agung yang diajukan oleh penuntut umum Kejari Surabaya pasca vonis bebas PN Surabaya.
Dari hasil penelusuran media, Kasasi Gregorius Tonald Tannur tercatat dengan nomor perkara: 1466/K/Pid/2024, diperiksa dan diadili oleh Ketua Majelis Kasasi Soesilo dengan hakim anggota Ainal Mardhiah dan Sutarjo sebagai Panitera Pengganti Yustisiana. Putusan tersebut dibacakan pada Selasa, 22 Oktober 2024.
Menurut Abdul Qohar selaku Direktur Penindakan pada Jampidsus Kejaksaan Agung, pihaknya tidak tertutup kemungkinan bahwa penyidik akan memeriksa ketiga hakim agung berinisial S, A, dan S.
“Semua yang terlibat pasti akan kami panggil untuk menemukan titik terang,” ucap Abdul Qohar, dalam konfrensi pers di gedung Kejaksan Agung, Jumat (26/10/2024). ***