TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Direktur PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) Simson Sitinjak menuding bahwa sejumlah anggota kepolisian dari Jakarta Timur diduga sebagai pihak yang turut andil memperuncing permasalahan dengan PT Siemens Indonesia.
“Inilah Kapolsek yang melindungi pencuri PT Siemens Indonesia Pak Kapolri. Ini Kapolsek dan timnya yang melindungi pencuri,” ucap Direktur PT PSB Simson Sitinjak dalam uñggahan video yang dikirim melalui aplikasi Whatapps kepada redaksi, Kamis (31/10/24) malam.
Sebab menurut Simson semestinya pihak kepolisian Jakarta Timur menjadi tim mediasi untuk mencari solusi ihwal tuntutan PT PSB agar PT Siemens Indonesia segera mengembalikan ribuan batang material scaffolding yang telah selesai dipergunakan oleh PT Siemens Indonesia dalam proyek pekerjaan Shell LNC Canada di Batu Ampat, Batam Kepulauan Riau (Keppri).
“Semestinya kehadiran kepolisian di PT Siemens Indonesia untuk menjadi mediator mencari solusi yang terbaik antara kami dengan PT Siemens Indonesia,” pinta Simson.
Selain itu lanjut Simson, puluhan anak buahnya yang melakukan unjukrasa telah diketahui pimpinan PT Siemens Indonesia dengan mengirimkan surat. “Artinya pimpinan perusahan asal Jerman itu telah mengetahui aksi dan tuntutan kami soal nasib ribuan batang scaffolding yang tidak juga dikembalikan oleh PT Siemens Indonesia,” sesalnya.
Untuk itu Simson melanjutkan dirinya tidak mengerti mengapa persoalan yang sangat sederhana menjadi rumit. “Padahal sudah jelas dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel, 33.457 ribu batang scaffolding segera dikembalikan kepada PT Putra Sukses Bersama, bukan sebaliknya malah dijual tanpa seizin pemilik,” keluh Simson.
Seraya mengatakan, “Inilah polisi-polisi yang melindungi pencuri. Kami siap mati disini. Bapak tembak saya! Kami disini menuntut scaffolding di kembalikan,” teriak Simson Sitinjak dengan nada bergetar.
Seraya mengatakan, “Bapak disini harusnya melindungi rakyat bukan melindungi pencuri. Bapak tembak kepala saya,” pinta karyawan PT PSB yang ikut berdemonstrasi
Kehadiran puluhan karyawan PT PSB tersebut hanya ingin menuntut dikembalikannya material scaffolding sebanyak 33.457 ribu batang yang dikuasai oleh PT Siemens. Sebab ribuan batang alat penyangga konstruksi, merupakan sarana PT PSB sebagai mata pencahariannya.
Dikatakannya berdasarkan hasil audit independen barang itu harganya sekitar Rp 4,5 miliar. “Dan jika barang saya itu tidak dikembalikan saat ini, maka pagar akses keluar masuk ke gedung Siemens ini kami tutup dan gembok,” ujar Simson Sitinjak kepada wartawan di depan kantor Siemens.
Dalam orasinya Simon Sitinjak menyatakan bahwa PT Siemens Indonnesia sangatlah keterlaluan karena sebagai perusahaan modal asing (PMA), telah begitu tega membunuh perusahaan lokal. Selain itu, dia juga sudah melakukan perbuatan melawan hukum (PMH) berdasarkan putusan pengadilan.
“PT Siemens Indonesia juga tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan tindakan penggelapan barang milik saya yang telah dilakukannya,” ujar Simson seraya mengatakan bahwa segala upaya hukum sudah dilakukannya baik itu perdata dan pidana sudah tempuh, untuk menghadapi PT Siemens yang hingga kini tidak mau juga menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
“Putusan tersebut menyatakan bahwa PT Siemens Indonesia selaku (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT Putra Sukses Bersaudara sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yaitu PT PSB milik Simon Sitinjak sebanyak 33.457 batang,” tandasnya. ***