Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

Siap Sidang Perdana Gugatan Netralitas KPU PBD di PT TUN Manado

×

Siap Sidang Perdana Gugatan Netralitas KPU PBD di PT TUN Manado

Sebarkan artikel ini
Tim Hukum Pasangan JOIN usai meregistrasi ke PT TUN Manado
Tim Hukum Pasangan JOIN usai meregistrasi ke PT TUN Manado
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Tim Hukum Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Joppye Onesimus Wayangkau – Ibrahim Wugaje atau yang dikenal dengan sebutan Pasangan JOIN telah mengajukan gugatan terhadap Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Barat Daya ke Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) Manado.

Gugatan itu terdaftar dalam Perkara Nomor : 5/G/PILKADA/2024/PT.TUN.MDO pada tanggal 1 Oktober 2024 setelah selesai melakukan Upaya Administrasi pada Bawaslu Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300x600

“Atas Gugatan kami tersebut Persidangan akan di mulai pada hari senin tanggal 7 Oktober 2024 dengan agenda pembacaan gugatan, ” tulis Ketua Tim Hukum Paslon JOIN, Yohanis Gerson Bonai, Jatir Yuda Marau dan dalam siaran pers yang diterima redaksi Teropong News, Jumat (4/10/2024).

Dikatakan oleh Bonai, objek sengketa dalam gugatan Calon Gubernur Joppye Wayangkau yakni Keputusan KPU Provinsi Papua Barat Daya Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tanggal 22 September 2024.

“Keputusan itu menurut kami bertentangan dengan ketentuan hukum yang berlaku dalam proses pemilihan kepala daerah yang diatur secara khusus di daerah otonomi khusus di Provinsi Papua Barat Daya karena tidak mempertimbangkan sama sekali dalam Keputusannya UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, sehingga hal ini memperlihatkan tergugat dengan tegas menunjukkan mengabaikan kebijakan afirmatif (affirmative action policy) yakni mengistimewakan yang bertujuan memberikan peluang kepada masyarakat asli Papua untuk menjadi Gubernur dan Wakil Gubernur melalui Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya sebagaimana di maksud dalam UU 21/2001 sebagai pengejawantahan dari Pasal 18B ayat (1) UUD 1945,” kata Bonai.

Gugatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya , Joppye Wayangkau dan Ibrahim Wugaje adalah meminta kepada Ketua Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado Cq. Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili Perkara a quo dan berkenan menjatuhkan Putusan pertama menyatakan Batal Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 pada Tanggal 22 September 2024.

Tim Hukum JOIN memohonkan kepada Majelis Hakim PT TUN Manado memerintahkan tergugat untuk mencabut Objek Sengketa Keputusan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Papua Nomor 78 Tahun 2024 Tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, Tanggal 22 September 2024.

Tim hukum memohon Majelis Hakim PT TUN memerintahkan kepada KPU Papua Barat Daya untuk menerbitkan Keputusan tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Papua Barat Daya Tahun 2024 tanpa mengikutsertakan Pasangan Calon Lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Barat Daya.

Dijelaskan oleh Bonai, alasan para Penggugat mengajukan gugatan terhadap KPU Papua Barat Daya pada Pengadilan Tinggi Manado, karena menurut hukum tindakan atau perbuatan yang dilakukan oleh tergugat dalam hal ini KPU bertentangan dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan dan melampaui kewenangan tergugat dalam kedudukan sebagai Penyelenggaran Pemilu yang tidak memiliki kewenangan untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Keaslian Orang Asli Papua yang menjadi ranah kewenangan MRP.

Oleh karenanya, lanjut dia, tindakan atau perbuatan tergugat a quo bertentangan dengan tugas, fungsi dan wewenang KPU sebagai Penyelenggara Pemilu.

Tim Hukum JOIN sebagai Orang Asli Papua yang sepatutnya mendapat perlindungan dan afirmatif berdasarkan Ketentuan Pasal 20 Ayat 1 Huruf A UU Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas UU Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua dan asal 140 Ayat (1), (2) Dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota.

“Dengan di tetapkan pasangan lain yang tidak mendapat Pertimbangan dan Persetujuan dari MRP PBD, Oleh Tergugat Sebagai Peserta Pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024, berdasarkan Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor :10/MRP.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024 telah menjadi kerugian bagi para penggugat sebagai pasangan Calon Orang Asli (OAP) pada pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 yang dilindungi kepentingannya secara khusus di abaikan.

Bonai katakan KPU sebagai Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya Tahun 2024 Tidak memperhatikan kepentingan Nasional yang diatur dalam pasal 18b ayat (1) UUD 1945, Pasal 1 ayat (8) UU/2/2021, Pasal 138 ayat (1) dan (2) PKPU/8/2024 tetapi lebih mengedepankan kepentingan jabatan, Kelompok dan pribadi serta kekuasan dengan mengabaikan kehendak undang undang yang melindungi, menjunjung harkat martabat,yang bersifat afirmasi, dalam rangka melindungi hak dasar orang Asli Papua dalam bidang politik demi menjaga stabilitas dan kepentingan keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia.

Gerson Bonai sampaikan sesuai dengan Hukum Acara yang telah di atur secara Khusus gugatan kami tersebut, Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado akan memeriksa dan memutus perkara selama 15 hari sejak di terimanya gugatan kami tanggal 1 Oktober 2024, dan atas putusan tersebut disediakan waktu untuk Kasasi selama 5 (lima) hari dan Pemeriksaan pada tingkat Kasasi di Mahkamah Agung selama 20 Hari dan atas Putusan Mahkamah Agung tidak dapat di ajukan Peninjauan Kembali dan berkekuatan hukum tetap, dan KPU dalam waktu 7 hari wajib menjalankan Putusan Mahkamah Agung yang telah berkekuatan hukum tetap.

“Jadi secara keseluruhan gugatan kami akan memakan waktu selama 47 hari sejak di daftarkan di Pengadilan Tinggi Tata Usaha Manado. Artinya pada Tanggal 16 November 2024 nantinya permasalahan Orang Asli Papua dalam pencalonan Gubernur dan Wakli Gubernur di Provinsi Papua Barat Daya akan ada Kepastian Hukum dengan segala bentuk akibat Hukum yang akan terjadi sesuai dengan petitum gugatan kami, ” ucap Bonai menerangkan.

Kemudian tambah Bonai, menanggapi komentar KPU PBD yang menyatakan tidak ada pasangan Calon yang dirugikan, karena telah mencabut Nomor Urut dan Tahapan Pemilihan telah berjalan, hal ini bagi kami merupakan kekeliruan dengan dalil-dalil yang mencoba menutupi kesalahan yang dilakukan oleh KPU PBD Sendiri.

“Perlu diketahui bahwa akibat Tindakan KPU yang bertentangan dengan hukum yang berlaku bagi daerah khusus yang diatur dalam undang undang menyangkut masalah Hak Dasar Orang Asli Papua (OAP) telah menimbulkan berbagai gejolak di tengah masyarakat bahkan telah ada Orang Asli Papua yang meninggal.

Hal itu lebih dikarena Orang Asli Papua di rugikan, sehingga mereka melakukan protes terhadap Penyelenggara yang mengesampingkan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua, dan perlu di ketahui Pasangan Calon Gubernur Joppye Wayangkau dan Calon Wakil Gubernur Ibrahim Wugaje adalah Orang Asli Papua yang mempunyai kepentingan yang sama dengan masyarakat Asli Papua lain yang selama ini melakukan demonstrasi menuntut haknya pada Penyelenggara,

Lebih lanjut ditambahkan Pasangan Calon Joppye Wayangkau dan Ibrahim Wugaje mempunyai legal standing sebagai peserta pemilukada, sehingga mereka melakukan upaya hukum dengan mengajukan gugatan pada Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara Manado.

Penggugat sebagai Paslon Orang Asli Papua sangat di rugikan karena KPU menetapkan Paslon lain yang tidak mendapatkan persetujuan dari MRP-PBD, karena bukan Orang Asli Papua.

Justru pihaknya perlu bertanya balik , kenapa justru KPU PBD yang merasa di rugikan dengan adanya Keputusan Majelis Rakyat Papua Barat Daya Nomor :10/Mrp.Pbd/2024 Tanggal 6 September 2024 sehingga menganulir Keputusan tersebut dengan menetapkan Pasangan calon lain di luar ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Hal ini menunjukan KPU PBD sebagai Penyelenggara tidak berlaku Netral dan cenderung berpihak kepada Paslon tertentu yang tidak mendapatkan persetujuan dan pertimbangan dari MRP.

Sebelumnya, Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, Pieter Ell sampaikan bahwa kelima pasangan calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya telah melalui tahapan pengambilan nomor urut.

“Kelima pasangan calon tidak ada yang keberatan. Mereka naik dan menyampaikan perasaan secara terbuka. Ngak ada yang keberatan kok, ” kata Pieter Ell di Kantor KPU Papua Barat Daya.

Bahkan Pieter Ell menantang pihak yang keberatan untuk menunjukkan kerugian konstitusional atas keputusan KPU PBD nomor 78 Tahun 2024.

 

Example 300250
Example 120x600