Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Sandra Dewi Bantah Suaminya Pengusaha Timah

×

Sandra Dewi Bantah Suaminya Pengusaha Timah

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEŔOPONGNEWS.COM, JAKARTA-Selebritas Dewi Sandra akhirnya memenuhi panggilan sidang dalam perkara korupsi tambang di PT Timah Tbk, Kamis (10/10/2024).

Example 300x600

Dalam kesaksiannya Sandra Dewi bersaksi untuk Harvy Moeis yang tak lain adalah suaminya.Dalam persidangan tersebut, Sandra Dewi mendapatkan sejumlah pertanyaan dari majelis hakim terkait aktivitas suaminya yang disebut sebagai pengusaha timah.

Hakim menanyakan apakah benar suaminya, Harvey Moeis berprofesi sebagai pengusaha di sektor komoditas timah yang menjadi dasar dugaan korupsi ini.

Namun, pertanyaan itu langsung dibantah oleh Sandra Dewi. Ia dengan tegas menyatakan bahwa suaminya bukanlah pengusaha timah, melainkan pengusaha tambang batubara.

“Bukan bukan, suami saya pengusaha tambang batubara,” ujar Sandra Dewi di hadapan majelis hakim.

Selain itu dalam persidangan ini, hakim mengonfirmasi sejumlah aset milik Sandra. Seperti apartemen, rumah, puluhan tas, hingga tabungan. Dalam jawabannya, Sandra menyatakan semua itu bersumber dari hasil keringatnya dan tak ada aliran dari suaminya.

Duduk sebagai terdakwa pada sidang hari ini ialah Harvey bersama Direktur Utama PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2018 Suparta, dan Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin sejak tahun 2017 Reza Andriansyah.

Adapun jaksa memanggil 13 orang saksi untuk memberikan keterangan. Yakni Sandra, Kartika Dewi (adik Sandra), Helena Lim, Anggraeni (istri Suparta), Ratih Purnamasari (Personal Asisten Sandra), Mira Moeis (adik Harvey sekaligus Owner CV Minyak Kayu Putih), Cicih Oktavia (Kepala Cabang Mandiri Wisma Indonesia), Bunito Wicaksono (pihak Bank BCA), Yuliana (Karyawan CV Mutiara Alam Lestari), Chandra Situmeang (Kepala Cabang Dolarindo Intravalas), Imelda (Sekretaris Pribadi Robert Indarto), Taufik Hidayat (mantan Karyawan PT Inti Valutama Sukses), dan M. Zubaidi (pihak Bank Mandiri).

Harvey Moeis bersama sejumlah pihak lain didakwa merugikan keuangan negara sejumlah Rp300,003 triliun terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah IUP di PT Timah Tbk tahun 2015-2022.

Jumlah kerugian negara tersebut berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk Tahun 2015 sampai dengan Tahun 2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024 Tanggal 28 Mei 2024 dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan Republik Indonesia (BPKP RI).

Harvey dan crazy rich Pantai Indah Kapuk (PIK) Helena Lim disebut menerima Rp420 miliar.

Ia didakwa melanggar Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Selain itu, Harvey juga didakwa melakukan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) sebagaimana yang diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 atau 4 Undang-undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP.

Menurut jaksa, Harvey menggunakan uang yang diterimanya untuk membeli tanah, membayar sewa rumah, membeli sejumlah mobil, membeli 88 tas bermerek, membeli perhiasan, hingga untuk keperluan pribadi istrinya Sandra Dewi. ***

Example 300250
Example 120x600