Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Saksi Pelapor Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

×

Saksi Pelapor Sebut Terdakwa Bukan Karyawannya Lagi

Sebarkan artikel ini
Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF menjadi saksi pelapor atas perkara Septia mantan anak buahnya di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (9/10/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Henry Kurnia Adhi Sutikno alias Jhon LBF hadir di persidangan sebagai saksi pelapor atas perkara Septia mantan anak buahnya, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, pada Rabu (9/10/2024).

Dalam kesaksiannya, Jhon LBF menegaskan bahwa Septia bukan lagi karyawan di perusahaan.

Example 300x600

“Dengan tegas saya mengatakan bahwa Septia bukan karyawan saya. Karena sudah mencemarkan nama pribadi saya dan nama baik perusahaan,” tegas dia.

Menurut Jhon LBF, dirinya terpaksa melaporkan Septia kepada polisi merupakan pilihan terakhir.

“Saya sudah berupaya meminta klarifikasi dan somasi tetapi tidak ada jawaban. Ini (laporan ke polisi) adalah hak saya sebagai warga negara,” jelas pria asal Kota Semarang Jawa Tengah.

Ruang sidang tampak dipenuhi para pendukung Septia dan sejumlah ormas kepemudaan terlihat mengawal Jhon LBF sejak awal persidangan hingga selesai. Tak ketinggalan Kasie Pidum Kejari Jakpus terlihat memantau jalannya persidangan.

Sebagai informasi, mantan karyawan John yang jadi terdakwa, Septia mengungkapkan ihwal pemotongan upah sepihak, pembayaran di bawah Upah Minimum Provinsi (UMP), jam kerja berlebihan, serta tidak adanya BPJS Kesehatan dan slip gaji.

Menurut catatan, Septia ditahan oleh Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat pada 26 Agustus 2024 tanpa alasan yang jelas

kemudian menjadi tahanan kota pascapersidangan yang digelar pada 19 September 2024.

Ia didakwa melanggar Pasal 27 ayat 3 UU ITE terkait pencemaran nama baik dan Pasal 36 UU ITE, yang dapat berujung pada ancaman hukuman penjara hingga 12 tahun.

Dalam sidang pada Rabu (3/10/2024), Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak eksepsi yang diajukan oleh Tim Advokasi Septia Gugat Negara Abai (TIM ASTAGA), yang meminta pembatalan dakwaan tersebut. ***

Example 300250
Example 120x600