Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Praktisi Hukum Sebut Negara Abai Urus Kesejahteraan Hakim

×

Praktisi Hukum Sebut Negara Abai Urus Kesejahteraan Hakim

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum Alexius Tantraja.
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Rencana aksi demo dengan melakukan cuti bersama yang akan dilakukan oleh seluruh hakim Indonesia pada tanggal 7 Oktober hingga 11 Oktober 2024, harus bisa dicegah dengan sisa waktu yang ada sebelum Presiden Jokowi lengser pada tanggal 20 Oktober 2024.

Example 300x600

“Pemerintah harus melakukan revisi Peraturan Pemerintah (PP) No. 94 Tahun 2012 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Hakim yang Berada di Bawah Mahkamah Agung agar dampak dari demo tidak menjadi beban bagi pemerintahan baru yang akan dilanjutkan oleh Presiden terpilih Prabowo Subianto,” ucap praktisi hukum Alexius Tantrajaya, Selasa (1/10/2024), menanggapi rencana hakim akan melakukan mogok nasional terkait kesejahteraan hakim.

Menurut Alexius, bila demo seluruh hakim yang berjumlah ribuan terjadi, pasti berdampak luas terhadap eksistensi Indonesia sebagai negara hukum berdasarkan konstitusi UUD 1945.

“Yang tentu akan menjadi perhatian dunia, khususnya pengusaha selaku investor tentu akan berpikir ulang untuk berinvestasi di Indonesia,” imbuhnya.

Selain itu, dampak dari rencana mogok nasional pasti akan mengganggu perekonomian Indonesia. “Sikap seluruh Hakim Indonesia untuk melakukan demo merupakan letupan puncak kesabaran yang sudah tidak terhindarkan dari sikap abai negara terhadap kebutuhan hidup hakim,” tegas pemilik law firm Tantrajaya & Partners di bilangan Kebon Jeruk Jakarta Barat ini

Alexius menambahkan, kecuali hanya untuk tugas hakim yang menjadi perhatian negara/pemerintah.

“Karena ternyata masyarakat Indonesia baru mengetahui bila gaji hakim sejak tahun 2012 sampai tahun 2024 tidak pernah berubah naik, dan bahkan gajinya bisa lebih rendah dari gaji pegawai negeri sipil, berkisar dari Rp2 juta sampai Rp4 juta,” katanya.

“Dan untuk bisa mencapai gaji Rp4 juta, hakim golongan III harus mengabdi selama 30 tahun. Ini ironis karena tidak sebanding sebutan ‘Yang Mulia’ bagi hakim saat di ruang sidang,” ujarnya.

Negara yang maju dan sukses, katanya, bila hukum tegak dan peran hakim sangat menentukan. Oleh karenanya negara tidak boleh mengabaikan kewajibannya terhadap kebutuhan hidup hakim.

Meskipun hanya segelintir oknum hakim yang terjerat korupsi, tidak bisa dijadikan alasan abai terhadap nasib kebutuhan hidup hakim lain yang berintegritas dan berdedikasi tinggi mewakafkan seluruh hidupnya selaku penegak hukum didalam menjalankan profesinya sebagai hakim dalam menegakan hukum di Indonesia.

“Untuk itu sudah tepat diakhir masa jabatan Presiden Jokowi bisa mencegah dengan menyelesaikan tuntutan kebutuhan hidup seluruh Hakim Indonesia melalui Revisi PP No. 94 tahun 2012 tersebut,” harap Alexius. ***

Example 300250
Example 120x600