TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Satreskrim Polresta Bandar Lampung berhasil meringkus pemuda yang memamerkan alat kelaminnya saat berbelanja di minimarket pada Senin (30/9) lalu.
Polisi juga berhasil mengantongi identitas pelaku bernama Gaizka Dinti Azriel (GDA) warga Kelurahan Segala Mider, Kecamatan Tanjung Karang Barat, Bandar Lampung.
“Tim melakukan penyelidikan dan mengetahui identitas pelaku ini setelah video nya viral. Kemudian di cari keberadaannya dan tadi malam kami amankan dari kediamannya,” kata Kasatreskrim Polresta Bandar Lampung, Kompol M Hendrik Apriliyanto dikutip Jumat (4/10/2024).
Hendrik juga menjelaskan saat ini GDA telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dan saat ini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.
“Sudah ditetapkan menjadi tersangka, dam sudah ditahan di Mapolres Bandar Lampung sejak tadi malam,” kata Hendrik memungkasi.
Perbuatan eksibisionisme ini rupanya telah dilakukan sebanyak 4 kali di minimarket tersebut.
Atas perbuatannya, GDA dijerat UUD nomor 44 Tahun 2008 terkait pornografi dan atau Pasal 281 KUHP terkait dengan Perbuatan Cabul di Muka Umum ancaman penjara maksimal 10 tahun.