TEROPONGNEWS.COM,SORONG – Penjabat (Pj.) Walikota Sorong Dr. Bernhard. E Rondonuwu., S.Sos., M.Si, bersama Badan Pengelola Pajak dan Retribusi Daerah (BP2RD) Kota Sorong melaksanakan Rapat Koordinasi, di ruang rapat Walikota Sorong. Kamis, (3/10/2024).
Rapat tersebut berkaitan dengan Peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang bersumber dari Pajak dan Retribusi.
Pj. Walikota Sorong mengatakan bahwa banyak pihak yang tidak melaksanakan kewajibannya, yaitu membayar pajak, sehingga banyak pihak seperti Restoran, Hotel, dan lainnya, yang menunggak dalam Pembayaran Pajak Daerah.
“Setelah dilakukan penagihan bahkan peringatan, namun tidak dihiraukan, sehingga PAD tidak berjalan dengan baik, maka pemerintah kota (pemkot) Sorong memutuskan untuk melakukan langkah konkret, langkah yang dapat membuat pihak tersebut bisa patuh pada aturan. Seperti Penutupan Sementara Usaha tersebut,”tegas Rondonuwu.
Menurutnya, potensi PAD Kota Sorong sebenarnya bisa dioptimalkan jika masalah tunggakan pajak dapat diatasi. Dengan sumber pendapatan dari sektor seperti restoran, hotel, dan usaha lainnya yang berkembang.
“Selain itu, Keterbukaan BP2RD dalam hal PAD sangat penting untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas. Hal ini juga memungkinkan masyarakat untuk mengetahui bagaimana pendapatan daerah dikelola dan digunakan,”terangnya.
Rondonuwu menambahkan, kerjasama antara BP2RD dan kantor pajak sangat penting untuk memastikan langkah-langkah yang diambil terkait pajak daerah dapat berjalan dengan cepat dan tepat.
“Harapannya, dengan adanya Rapat Koordinasi ini, tim dapat segera bertindak, agar PAD kota Sorong bisa meningkat,harapnya.