Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Memori PK Jessica Wongso, Bukti CCTV Direkayasa, Tidak Utuh

×

Memori PK Jessica Wongso, Bukti CCTV Direkayasa, Tidak Utuh

Sebarkan artikel ini
Sidang Peninjauan Kembali (PK) Jessica Wongso di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024). (Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –  Kuasa hukum Jessica Kumala Wongso mengklaim bahwa rekaman CCTV di Restoran Olivier yang ditampilkan dalam persidangan selama ini tidak utuh.

“Bahwa dari awal kami sudah melakukan pembelaan dengan menyatakan bahwa rekaman CCTV yang diputar di persidangan, telah dipotong-potong, akan tetapi pada waktu itu kami tidak ada bukti potongan video rekaman CCTV tersebut sehingga hakim mengabaikannya,” kata kuasa hukum Jessica Wongso, Sordame Purba, saat membacakan memori PK di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (29/10/2024).

Example 300x600

“Namun akhirnya sekarang kami menemukan potongan itu yang dapat membuktikan bahwa ternyata memang benar CCTV ini tidak utuh lagi dari awalnya hingga akhirnya, sebab kalau kita tidak tahu awal dan akhir daripada rekaman CCTV tersebut, maka cenderung akan terjadi kesesatan di dalam kesimpulan perkara ini,” tambahnya.

Rekaman CCTV yang selama ini dijadikan bukti dalam persidangan telah direkayasa dengan memotong, pengaburan warna gambar, hingga penurunan kualitas resolusi video. Dia menuturkan bukti baru atau novum berupa CCTV itu ditemukan mereka saat melihat acara salah satu stasiun TV.

“Bahwa dari rangkaian cerita yang ada, kami menemukan satu bukti yang merupakan novum yang membuktikan bahwa ternyata ada potongan video, yang merupakan bagian daripada rekaman CCTV yang selama ini tidak pernah ditampilkan di dalam persidangan. Novum tersebut terdapat dalam sebuah flash disk ataupun CD yang diperoleh dari TVOne dan berisi rekaman tayangan acara wawancara Karni Ilyas dengan ayah Mirna, yang bernama Darmawan Salihin tanggal 7 Oktober 2023,” ujarnya.

Dia mengatakan, dalam acara itu, ayah Mirna mengaku memiliki rekaman CCTV di Restoran Olivier yang belum pernah ditampilkan dalam persidangan. Dia meyakini ada kekhilafan hakim dan kekeliruan dalam kasus Jessica.

“Di dalam acara wawancara tersebut, saksi Darmawan Salihin mengakui secara tegas bahwa ada bagian rekaman CCTV Restoran Olivier yang selama ini dia miliki ataupun dia simpan dan belum pernah ditampilkan di persidangan,” ujarnya.

Kuasa hukum Jessica lainnya, Andra Reinhard Pasaribu, menyebutkan prosedur penyitaan CCTV itu tak sesuai dengan ketentuan. Dia mengatakan momen krusial seperti saat eks pegawai Olivier bernama Agus menyajikan dan memasukkan racikan kopi untuk Mirna telah hilang.

“Bahwa selain diduga telah direkayasa, telah terbukti juga di persidangan bahwa prosedur penyitaan terhadap rekaman CCTV tersebut tidak sesuai dengan ketentuan,” kata Andra Reinhard Pasaribu.

Andra mengatakan CCTV di Restoran Olivier yang diduga telah direkayasa tak dapat dijadikan sebagai alat bukti yang sah. Dia mengatakan putusan kasus Jessica di tingkat pertama dan peninjauan kembali pertama harus dibatalkan karena didasarkan pada bukti CCTV tersebut.

“Bahwa berdasarkan uraian tersebut di atas, maka putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara ini demi hukum haruslah dibatalkan, karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang merupakan alat bukti yang tidak sah. Judex facti maupun judex juris telah hilang dan melakukan kekeliruan yang nyata karena telah memberikan pertimbangan hukum yang berdasarkan pada rekaman CCTV padahal rekaman CCTV tersebut diduga telah direkayasa,” ujarnya.

Selain itu, dia menyebutkan tak ada saksi di persidangan yang menerangkan pernah melihat Jessica memasukkan sianida ke es kopi Mirna. Menurutnya, dugaan rekayasa CCTV di Olivier sengaja dilakukan untuk mengaburkan fakta.

“Dalam perkara a quo, tidak ada satu orang pun saksi yang melihat pemohon peninjauan kembali memasukkan racun sianida ke dalam Vietnam ice coffee yang diminum Mirna, tetapi judex facti dan judex juris justru menggunakan rekaman CCTV itu untuk menghukum pemohon Peninjauan Kembali. Dengan demikian, putusan dari peradilan tingkat pertama sampai dengan peninjauan kembali dalam perkara a quo demi hukum haruslah dibatalkan karena telah didasarkan pada rekaman CCTV yang diduga telah direkayasa,” ujarnya. ***

Example 300250
Example 120x600