Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Manager Finance Antam Ungkap BELM Surabaya Tak Berhak Beri Diskon Emas

×

Manager Finance Antam Ungkap BELM Surabaya Tak Berhak Beri Diskon Emas

Sebarkan artikel ini
Terdakwa Budi Said, usai sidang di Pengadilan TipikorJakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Sidang lanjutan kasus dugaan korupsi jual beli logam mulia emas PT Antam Tbk. (Antam) yang menyeret terdakwa Budi Said, kembali digelar di Pengadilan TipikorJakarta Pusat, Selasa (1/10/2024).

Sidang kali ini masih menghadirkan saksi fakta, yakni Furkon selaku Manager Finance Logam Mulia Antam.

Example 300x600

Saksi Furkon menyebutkan Butik Emas Logam Mulia (BELM) Antam Surabaya 01 tidak bisa memberikan diskon emas kepada pembeli. Sebab kata dia, harga emas di BELM Antam sudah dipatok di seluruh butik dan tidak bisa diedit.

“Pimpinan butik tidak boleh menjual di bawah atau di atas harga yang dipatok,” ucap Furkon.

Maka dari itu, kata dia, Marketing Representatif Asisten Manager atau Kepala BELM Surabaya 01 Antam Endang Kumoro tidak memiliki wewenang untuk menetapkan harga penjualan emas Antam di bawah harga resmi, seperti yang telah diduga ditetapkan pada emas yang dijual ke Budi Said.

Furkon mengungkapkan bahwa diskon harga emas hanya terdapat di Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPPLM) Pulogadung Antam dengan sejumlah syarat. “Hanya ada di Pulogadung, di trading Pak,” ucap dia.

Dalam kasus itu, Budi Said didakwa melakukan korupsi dengan menerima selisih lebih emas Antam sebesar 58,13 kilogram atau senilai Rp35,07 miliar, yang tidak sesuai dengan faktur penjualan emas dan tidak ada pembayarannya kepada Antam sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp1,07 triliun.

Selain itu, terdapat kewajiban kekurangan serah emas Antam dari Antam kepada terdakwa Budi Said sebanyak 1.136 kilogram berdasarkan putusan Mahkamah Agung Nomor 1666 K/Pdt/2022 tanggal 29 Juni 2022.

Tak hanya didakwa melakukan korupsi, Budi Said juga diduga melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari hasil korupsinya, antara lain, dengan menyamarkan transaksi penjualan emas Antam hingga menempatkannya sebagai modal pada CV Bahari Sentosa Alam.

Atas perbuatannya, JPU mendakwa Budi Said dengan pidana sesuai dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Example 300250
Example 120x600