TEROPONGNEWS.COM, TAMBRAUW – KPU Kabupaten Tambrauw melakukan Rapat Koordinasi (Rakor) persetujuan specimen surat suara dalam pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw tahun 2024 Kamis (03/10) di salah satu hotel di Kota Sorong.
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Liaison Officer (LO) kelima pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw.
Ketua KPU Kabupaten Tambrauw Saharul Abdul Karim Sangadji, SE menjelaskan kegiatan tersebut guna mendapat persetujuan specimen surat suara untuk pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Tambrauw.
Dalam rakor tersebut Saharul mengatakan specimen surat suara yang di desain oleh Biro Logistik KPU RI mendapat persetujuan oleh kelima paslon melalui masing – masing LO.
” Kelima Paslon telah setuju. Dibuktikan dengan tandatangan oleh masing-masing Paslon yang di wakili oleh LO di saksikan Bawaslu Kabupaten Tambrauw,” ujar Saharul.
Saharul juga menambahkan dalam rakor tersebut pihaknya bersama LO masing masing pasangan calon telah menyepakati ukuran alat peraga kampanye yang akan di pasang di 29 Distrik Kabupaten Tambrauw.
” Kita sudah sepakat. Ukuran untuk alat peraga kampanye yang akan di pasang di 29 Distrik, berukuran 3×4. Agar masyarakat dapat melihat calon Bupati dan wakil Bupati Kabupaten Tambrauw,” tutupnya.