Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Korupsi Lampu PJU, Dirut PT Imza Rizki Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

×

Korupsi Lampu PJU, Dirut PT Imza Rizki Jaya Dituntut 2,5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Sidang kasus korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum dengan agenda pembacaan tuntutan di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (17/10/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Perkara korupsi pengadaan lampu penerangan jalan umum PJU-TS All In One 40 Watt sebanyak 10 ribu unit dengan kerugian negara Rp6,5 miliar hari ini memasuki pembacaan surat tuntutan pidana di Pengadilan Tipikor Jakarta, Kamis (17/10/24).

Dalam surat tuntutannya, penuntut umum dari Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat meminta majelis hakim agar menghukum terdakwa Rizayati yang merupakan Direktur PT Imza Rizki Jaya, dituntut pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara.

Example 300x600

“Menyatakan terdakwa Rizayati bersalah melakukan korupsi secara bersama. Menuntut pidana selama 2 tahun dan 6 bulan penjara,” ucap penuntut umum, Kamis (17/10/24) di Pengadilan Tipikor Jakarta.

Dalam perkara ini penuntut umum menjerat empat terdakwa yaitu terdakwa Rizayati Direktur PT Imza Rizki Jaya, Singgih Wirawan selaku Account Manager pada PT Pins Indonesia, terdakwa Opik Freeli selaku Direktur PT Dwi Cipta Mandiri dan terdakwa Agus Gunawan selaku Direktur Operasional PT Tunas Internusa Mandiri.

Keempat terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tipikor Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Subsidair Pasal 3 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. ***

Example 300250
Example 120x600