Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Klarifikasi Berita Paslon Ormas, Arfan Paretoka Pertanyakan Fungsi DPRK Raja Ampat

×

Klarifikasi Berita Paslon Ormas, Arfan Paretoka Pertanyakan Fungsi DPRK Raja Ampat

Sebarkan artikel ini
Arfan Paretoka, SH Kuasa Hukum Pasangan Orideko Burdam dan Mansyur Syahdan
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI- Kuasa Hukum pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat Orideko- Mansyur(ORMAS), Arfan Paretoka, SH secara tegas mengklarifikasi terkait pemberitaan yang menyebutkan bahwa calon Bupati Orideko Burdam tidak pernah melihat APBD sejak tahun 2020

Kepada media ini, Selasa 22/10/2024, Arfan menegaskan bahwa calon Bupati Orideko Burdam saat itu menjabat sebagai kepala BPKAD Kabupaten Raja Ampat. Di tahun yang sama Orideko Burdam juga mengundurkan diri dan mencalonkan diri sebagai Wakil Bupati mendampingi Abdul Faris Umlati.

Example 300x600

Arfan Paretoka menegaskan yang dimaksud calon Bupati Orideko Burdam adalah setelah terpilih sebagai wakil Bupati Raja Ampat tahun 2020, Orideko Burdam tidak pernah diberikan kewenangan untuk melirik APBD Kabupaten Raja Ampat hingga sekarang.

“Jadi maksud dari pernyataan beliau itu, setelah terpilih sebagai Wabup tahun 2020 beliau tidak pernah diberikan kewenangan untuk melirik APBD sampai sekarang,” tegas Arfan

Terkait persoalan beritanya, Arfan menyebut harus tahu konteks debatnya itu apa?. Jadi jawaban calon Bupati Orideko Burdam sesuai dengan pertanyaan Paslon Ceria. Dimana kata Arfan, pertanyaannya pada waktu menjabat sebagai wakil Bupati Raja Ampat.

“2020 Beliau mengundurkan diri dari kepala BPKAD dan maju sebagai wakil Bupati, sedangkan pertanyaan Paslon Ceria, waktu beliau masih jadi wakil Bupati,” ucapnya

Dikatakan selama beliau menjadi Wakil Bupati, kewenangan sedikit pun tidak pernah berikan kepada Orideko Burdam sebagai wakil Bupati yang nota bene adalah orang nomor dua di kursi Pemerintahan Kabupaten Raja Ampat.

Dan kewenangan itu terdapat dalam UU nomor 23, artinya kalau, seorang Bupati tidak berikan kewenangan maka, beliau sebagai wakil tidak bisa untuk paksakan dan kenyataan seperti itu sampai sekarang

Sekarang saya mau tanyakan, yang dibilang pembodohan publik itu dimana.?

“Jangan giring opini mengenai pembodohan publik di situ, karena tidak ada yang dinamakan pembodohan publik, karena terbukti selama ini, calon Bupati Orideko Burdam tidak diberikan kewenangan sama sekali,” pungkasnya

Jadi pada intinya harus dilihat kembali konteks debatnya tadi, jangan asal giring opini kesitu.

“Nah Justru fungsi pengawasan anggaran dan Budgeting Undang-undangnya ada di DPR, di Paslon Ceria. Lah fungsi pengawasannya dimana?,” tanya Arfa

Oleh sebab itu jangan asal main lempar bola sembarang tanpa mengetahui yang jelas duduk permasalahannya.

“Kita boleh saja menjatuhkan Paslon lain, tetapi harus dilihat kembali, dengan diri kita sendiri yang merupakan salah dari pemerintahan ini,” tegasnya

Example 300250
Example 120x600