TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Dampak dari minuman keras (Miras) lokal atau sopi dirasa sangat meresahkan masyarakat di Kota Merauke. Karena itu, Polres Merauke Lakukan penindakan kepada pelaku pembuatan Miras lokal tersebut
Pertama, polisi melakukan penindakan di tiga tempat yakni di rumah pelaku EW dengan sejumlah barang bukti yang digunakan untuk pembuatan sopi. TKP ke 2 di rumah AT ditemukan sejumlah liter sopir dan barang bukti lainnya dan TKP ke 3 di rumah RJL juga diamankan berbagai barang bukti. Tiga lokasi ini didatangi polisi dalam waktu yang berbeda selama kurang lebih dalam waktu 10 hari.
“Atas penindakan tersebut telah dilaksanakan gelar perkara secara internal di satres Narkoba dan kami membuat laporan polisi, memeriksa saki-saksi, memeriksa pelaku dan kita lengkapi administrasi penyidikan. Kita akan menindak perbuatan ini dengan KUHP Pasal 204 Subsider Pasal 123 ayat 1 UU nomor 18 tahun 2012 tentang pangan. Nanti kami akan berkoordinasi di level penuntutan,” terang Kapolres Merauke, AKBP Leonardo Yoga di Polres Merauke, Kamis, (3/10/2024).
AKBP Leonardo Yoga mengatakan, atas Penindakan ini, pihaknya bukan hanya semata-mata pemenuhan unsur Pasal untuk memberikan kepastian hukum tapi lebih kepada asas kemanfaatan.
Analisa polisi bahwa Miras lokal ini menjadi pemicu terjadinya tindak pidana dan kecelakaan lalu lintas. Diketahui pula bahwa para pelaku dikatakan sudah lama menjalankan kegiatan pembuatan sopi atau sebagai pemain lama.
Terhadap pelaku diancam hukuman pidana selama 15 tahun dan subsider 2 tahun di penjara.
Polisi mengajak warga Merauke untuk bekerjasama dengan kepolisian dalam memberikan informasi tempat pembuatan atau penjualan minuman keras lokal. Sehingga Siskamtibmas di Merauke jauh lebih aman dan kondusif.