Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Jokowi Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Habib Rizieq

×

Jokowi Tak Kunjung Hadir di Persidangan, Majelis Hakim Tunda Sidang Gugatan Habib Rizieq

Sebarkan artikel ini
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Lantaran tak kunjung hadir dalam sidang gugatan perdata Habib Rizieq Shihab kepada Presiden ke-7 Joko Widodo (Jokowi) hingga sore hari, membuat Suparman Nyompan selaku Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) mengambil sikap untuk menunda persidangan, Selasa (22/10/2024).

Example 300x600

“Baik, sidang ditunda hari Selasa 29 Oktober 2024,” ucapnya Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di ruang sidang.

Hakim Suparman meminta pihak Rizieq kembali mengirimkan surat ke alamat Jokowi yang di Solo, Jawa Tengah secara spesifik.

Soalnya, surat dikirimkan sebelumnya yang tertuju ke Istana Kepresidenan Jakarta dan Istana Bogor tidak berlaku lagi karena Jokowi tidak lagi menjabat sebagai Presiden.

“Masalahnya, ini dia (Jokowi) berakhir sebagai presiden, dia tidak tinggal lagi di Istana Negara dan di Istana Presiden di Bogor juga tidak tinggal, seperti yang disampaikan di gugatan,” kata Hakim Suparman.

“Yang ada ini hanya yang berada di Solo Jawa Tengah. Nah ini harus ke sini sangat rinci sekali, di hukum acara, alamatnya harus jelas untuk panggilan,” imbuhnya.

Pada sidang pekan lalu, Selasa (8/10/2024) tim kuasa hukum Jokowi sempat diwakilkan Kementerian Kesekretariatan Negara (Kemensetneg). Namun, pihak Rizieq Shihab menilai, kedudukan hukum atau legal standing yang dimiliki tim kuasa hukum dari Kemensetneg tak memenuhi syarat untuk mengikuti sidang perdata.

Menurut anggota Tim kuasa hukum Rizieq Shihab, Heri Herianto pihaknya menggugat Jokowi bukan dalam kapasitas pejabat negara melainkan pribadi.

“Gugatan kami itu ditujukan kepada personal yang mulia. Perseorangan dari pak Jokowi, bukan dalam kapasitasnya sebagai Presiden. Untuk itu kami melihat sepertinya surat kuasanya tidak sesuai,” kata Heri

Menurutnya, seharusnya surat kuasa ditanda tangani oleh Jokowi langsung kepada tim kuasa hukum Setneg dan bukannya hanya sekedar surat tugas dari Kemensetneg. Sehingga, majelis hakim pun menunda sidang gugatan perdata pihak Habib Rizieq Shihab kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) kala itu.

Dari penundaan sidang itu, Hakim Suparman meminta tim kuasa hukum Setneg untuk melengkapi surat kuasa legal standing atau kedudukan hukum dari Presiden Jokowi.

Sebagai informasi, Rizieq Syihab menuntut Jokowi membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. Sebab, Jokowi diduga melanggar hukum selama menjabat sebagai Presiden.

Selain Rizieq, penggugat lainnya yaitu Mayjen TNI (Purn) Soenarko, Eko Santjojo, Edy Mulyadi, M Mursalim R, Marwan Batubara, dan Munarman. Ketika sidang, Rizieq maupun Jokowi tidak hadir di dalam ruang sidang, hanya diwakilkan oleh tim kuasa hukumnya.

Gugatan tersebut terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dan teregister dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst.

Berikut petitum gugatan Rizieq dkk ke Jokowi:

1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya
2. Menyatakan tergugat (Joko Widodo) telah melakukan perbuatan melanggar hukum
3. Menghukum tergugat (Joko Widodo) membayar ganti kerugian materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun untuk disetorkan kepada kas negara. ***

Example 300250
Example 120x600