TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Dinar Pakpahan memberikan klarifikasi atas tuntutan warga terhadap sanksi yang diberikan kepadanya dari Badan Pengawasan Mahkamah Agung RI yakni sanksi disiplin yakni hakim non palu selama dua tahun.
Menurutnya sanksi yang dimaksud warga adalah bukan putusan akhir sebagaimana yang disampaikan masyarakat pada Kamis, (3/10/2024) di Pengadilan Negeri, melainkan rekomendasi internal yang seharusnya tidak boleh keluar atau bukan untuk dikonsumsi publik. Namun karena kepentingan pihak tertentu maka rahasia internal justru keluar dan dipublikasikan.
“Yang kalian lihat kemarin itu bukan putusan tapi itu rekomendasi yang sifatnya internal yang seharusnya belum boleh diekspos. Hanya orang internal Mahkamah Agung yang tahu. Ibu tidak paham dengan apa yang dituduhkan ke ibu karena pihak lain melakukan pelaporan terhadap ibu terkait apa yang ibu kerjakan sebagai tugas fungsi ibu sebagai ketua pengadilan negeri,” ujar Ketua Pengadilan Negeri Merauke, Jumat, (5/10/2024) di Merauke.
Ia mengatakan persoalan tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke sudah selesai namun masih ada yang melaporkan dirinya. Namun, baginya selama belum ada surat keputusan yang keluar dari MA maka dirinya tetap menjalankan tugasnya di Pengadilan Negeri Merauke.
Ia mengaku telah menjalani tugasnya dengan baik terutama menyelesaikan masalah tanah Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke. Namun karena merasa dirinya disebut-sebut ia pun mengambil langkah untuk memberikan klarifikasi guna menjawab tuntutan warga atasnya itu.