TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA –Penangkapan tiga hakim Pengadilan Negeri Surabaya dan seorang oknum pengacara serta mantan pejabat Kepala Badan Diklat Hukum dan Peradilan Mahkamah Agung oleh Kejaksaan Agung RI dalam perkara suap dan korupsi dalam penangan perkara, yang kini masih terus dikembangkan keterlibatan pihak lainnya. Menjadi langkah awal kepemimpinan Presiden Prabowo Subianto dilakukan untuk dapat menjadikan hukum sebagai panglima di Republik Indonesia.
“Diharapkan sikap keras dan tegas sebagai prajurit melalui proses hukum secara konsisten dilakukan dalam upaya penegakan hukum, mengingat kegagalan pemerintahan terdahulu harus dijadikan sebagai pengalaman bagi Presiden Prabowo untuk tidak mengulang guna dapat dicapainya visi, misi dan tujuan pemerintahan Prabowo dan Gibran,” ucap pakar hukum pidana Alexius Tantrajaya, menanggapi pasca penangkapan sejumlah aparat penegak hukum, Sabtu (26/10/2024).
Menurut Alexius, untuk bisa mewujudkan cita-cita para pendiri bangsa menjadikan Indonesia sebagai negara yang besar dengan kekayaan alamnya bisa memberikan kenikmatan dan kemakmuran bagi kesejahteraan hidup untuk seluruh rakyat Indonesia.
“Presiden Prabowo sebagai mantan prajurit militer yang berkarakter tegas dan keras tentu menjadi harapan seluruh rakyat Indonesia agar bisa membawa kemajuan dengan mewujudkan kesejahteraan hidup seluruh rakyat Indonesia,” imbuh Alexius.
Yang dari sejak bangsa ini merdeka sambung pemilik firma hukum Alexius Tantrajaya dan Patners, hingga kini telah berganti tujuh presiden. “Keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah dan tetap hidup susah serta miskin,” sindirnya
Sebaliknya kata Alex kerap disapa, justru banyak koruptor yang berpesta-pora menikmati dan memakan uang negara, “Dan ini tidak boleh terjadi di pemerintahan Presiden Prabowo dan Wakilnya Gibran,” ia menegaskan.
Ia mengungkapkan, upaya Presiden Prabowo dalam membentuk kabinet pemerintahannya, dengan 48 menteri, 56 wakil menteri dan 5 kepala badan, dan jumlah ini melebihi dari jumlah tim di kabinet kepresidenan sebelumnya, tentu beralasan, mengingat kelangsungan eksistensi negara kesatuan Republik Indonesia (NKRI) harus tetap dipertahankan oleh Pemerintahan Prabowo & Gibran.
“Dengan melakukan penataan kembali atas seluruh kehidupan di Indonesia agar bisa membawa kemajuan guna dapat terciptanya kemakmuran dan kesejahteraan hidup bagi seluruh rakyat Indonesia, karena telah dirasakan dari sejak awal Indonesia merdeka tahun 1945 hingga kini berganti tujuh presiden, keadaan pendidikan dan kehidupan rakyat Indonesia masih rendah,” tutur pria yang berprofesi sebagai advokat senior.
Berakibat tetap susah dan miskin, ironinya justru selama ini yang berjaya para koruptor yang berpesta-pora memakan uang negara, dan ini tidak boleh terjadi di masa Pemerintahan Prabowo dan Gibran.
Untuk itu seluruh rakyat Indonesia yang telah memilihnya kini menunggu dan mendukung gebrakan pemerintahan Prabowo & Gibran agar terwujudnya hukum sebagai panglima di bumi nusantara Indonesia tercinta ini.
“Karena dengan tertib hukum maka secara otomatis para investor tentu berani untuk menanamkan modalnya ke Indonesia. Yang tentunya akan banyak membuka peluang perekonomian Indonesia menjadi semakin maju,” ia menambahkan.
Sedangkan bagi para menteri dan wakil menteri serta kepala badan dan pejabat negara dalam kabinet merah putih yang diajak untuk bekerjasama membantu mewujudkan visi, misi dan tujuan pemerintahan Prabowo & Gibran harus bisa bekerja keras secara maksimal dengan baik untuk mewujudkannya,”.
Apabila tidak ingin diganti atau reshuffle, dan bahkan di penjara bagi yang korupsi, mengingat ketegasan Presiden Prabowo yang telah disampaikan berkali didalam pesan disetiap pembekalan dalam forum yang terbuka bagi para pembantunya,
“Apabila tidak bisa bekerja dan hanya bisa menghabiskan anggaran akan diganti dan bahkan dipenjara apabila korupsi, dan ini harus konsisten dilakukan agar semua program dan strategi pemerintahan Prabowo & Gibran bisa berjalan dan terwujud,” tegasnya lagi.
Dan harus menjadi prioritas bagi Pemerintahan Prabowo & Gibran, agar bisa menuntaskan semua Rancangan Undang-Undang (RUU) yang tertunda oleh Presiden RI terdahulu, harus bisa diselesaikan menjadi Undang-Undang (UU), salah satunya seperti RUU Perampasan Aset Koruptor untuk bisa menjadi Undang-Undang, agar memudahkan dapat terwujudnya Visi, Misi dan Tujuan Presiden Prabowo untuk mewujudkan Negara Indonesia bebas dari KKN (Korupsi, Kolusi dan Nepotisme) menuju Indonesia Emas,
“Sehingga kemakmuran dan kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia bisa terwujud dan dicapai pada masa Pemerintahan Prabowo & Gibran, Semoga,” tandas Alex.