TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Direktur Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Kasih Indah Papua (YLBH KIP), Yance Dasnarebo, SH akhirnya angkat bicara soal ketidakhadiran Kapolsek Doom Kepulauan yang tidak memenuhi panggilan Pengadilan Negeri Sorong untuk yang ke dua kalinya sebagai saksi pelapor pada sidang yang digelar Senin (30/9/2024).
Yance Dasnerebo menjelaskan kehadiran Kapolsek Doom Kepulauan sebagai saksi pelapor sangat penting untuk menjelaskan suatu kebenaran tindak pidana sesuai dengan fakta hukum yang terjadi.
“Kami Kuasa Hukum yang di berikan Kuasa hanya mengikuti hukum acara pidana seperti yang tertuang di dalam Pasal 1 angka 26 KUHAP, yang mendefinisikan saksi sebagai orang yang memberikan keterangan tentang suatu perkara pidana yang didengar, dilihat, atau dialaminya sendiri,” ujar Yance Dasnerebo, SH.
Yance menyebut bunyi pasal 159 ayat (2) KUHAP menyatakan bahwa menjadi saksi merupakan kewajiban setiap orang. Dan Pasal 159 ayat (1) KUHAP menyatakan bahwa Hakim Ketua sidang harus memastikan semua saksi yang dipanggil hadir dan mencegah mereka berhubungan sebelum memberikan keterangan pada persidangan.
Kemudian kata Direktur YLBH KIP, Pasal 168 KUHAP menyatakan bahwa keluarga sedarah atau semenda, serta saudara dari terdakwa berhak untuk tidak memberikan keterangan sebagai saksi.
Selain itu, Pasal 183 KUHAP menjelaskan bahwa hakim tidak boleh menjatuhkan pidana kepada seseorang kecuali dengan sekurang-kurangnya dua alat bukti yang sah. Kemudian Pasal 224 KUHAP juga menyatakan bahwa saksi yang dipanggil secara sah tetapi tidak datang dengan alasan yang tidak dapat diterima, dapat dipidana .
“Jadi menurut saya sebagai Direktur Ylbh Kasih Indah Papua mengingatkan kepada Ibu (SW) selaku Kapolsek Doom Kepulauan sudah dua kali tidak hadir memenuhi panggilan dan kami kuasa hukum akan mengikuti Hukum acara Pidana,” beber pengacara Muda Papua ini.
Yance juga mengungkapkan bahwa, APH sebagai mitra kerja Advokat seharusnya menghargai setiap proses persidangan
“Kan kita sama sama Aparat Penegak Hukum (Polisi, Jaksa, Hakim dan Advokat) coba kita menghargai panggilan pengadilan sebagai Institusi dan lembaga resmi yang melaksanakan sistem peradilan, yang memeriksa, mengadili, dan memutus perkara. Apalagi Pengadilan merupakan lembaga resmi jadi tolong untuk menghadiri,” ungkap Yance.
Meski demikian, Sebagai Pengacara kata dia apabila Kapolsek Doom Kepulauan tidak bisa hadir semestinya jika tidak menghadiri panggilan pengadilan seharusnya ada surat resmi dari petinggi Kepolisian setempat.
“Kalau pun tidak hadir, minimal ada surat resmi dari Kapolresta Sorong Kota atau Kapolda Papua Barat yang isi notulennya Kapolsek Doom Kepulauan sedang menjalankan tugas negara,” tutup Yance.