TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Hari ini, Senin (2/9/2024) guna menjalankan tugas wewenang untuk memproteksi hak orang asli Papua sesuai UU RI Nomor 2 Tahun 2021 tentang perubahan atas UU RI Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Papua, maka Majelis Rakyat Papua Barat Daya (MRPBD) turun untuk bertemu langsung tiga petuanan yang dan Keluarga Besar Bauw di Wilayah Adat Bomberai di Kabupaten Fakfak, Provinsi Papua Barat.
Kedatangan Ketua MRPBD, Alfons Kambu bersama rombongan melakukan verifikasi bakal calon gubernur dan wakil gubernur untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur Papua Barat Daya menurut pasal 20 ayat (1) UU No.21 Tahun 2001 yang telah diubah menjadi UU nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi khusus bagi Provinsi Papua.
Kedatangan Yang mulia Ketua MRPBD, Alfons Kambu bersama rombongan langsung disambut dengan iringan suling dan rebana khas Petuanan Raja Rumbati.
Ketua MRPBD Alfons Kambu datang untuk melakukan verifikasi keaslian anak adat Papua dari bakal calon wakil gubernur Papua Barat Daya, Sirajuddin Bauw.
Dimana Bacalon Wakil Gubernur PBD, Sirajuddin Bauw maju mendaftar berpasangan dengan Bacalon Gubernur Papua Barat Daya, Bernard Sagrim yang diusung oleh Partai Golkar.
Ketua MRPBD saat melakukan Verifikasi keaslian Sirajuddin Bauw langsung kepada tiga petuanan raja di wilayah Adat Bomberai yakni Petuanan Raja Rumbati, Petuanan Raja Fatagar, dan Petuanan Raja Atiati serta keluarga besar Bauw.
Dari informasi yang diperoleh, Ketua bersama rombongan MRPBD telah menerima dan mendapatkan jawaban bahwa Sirajuddin Bauw merupakan anak adat dan anak asli Rumbati dari tiga petuanan raja dan keluarga besar Bauw di wilayah Adat Bomberai.