TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Persidangan perkara pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (23/9/2024), kan membuka tirai mengenai alur kejahatan terorganisir dalam pertambangan di negeri ini.
Adalah saksi fakta Reno Munandar, yang bekerja di Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung.
Reno diduga kuat berperan sebagai direktur boneka di perusahaan smelter cangkang yang berkontribusi pada kerugian PT Timah. Dakwaan menyebutkan bahwa Reno menerima sejumlah uang sebagai kompensasi dari peran ini, membuka peluang dirinya ditetapkan sebagai tersangka.
Ada pula saksi Supianto, mantan Plt Kepala Dinas ESDM yang kini berstatus tersangka, turut menjadi perhatian. Ketika ditahan penyidik, Supianto sempat melontarkan pengakuan mengejutkan bahwa penerbitan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB), yang menjadi salah satu pusat masalah, dilakukannya atas perintah atasan.
Pengakuan ini menambah ketegangan di tengah proses hukum yang terus mencermati peran para pejabat dalam kasus ini.
Kesaksian keduanya tersebut untuk tiga terdakwa Amir Syahbana, Suranto Wibowo dan Rusbani dihadapan Ketua Majelis Hakim Fajar Kusuma Aji, beranggotakan Rios Rahmanto dan Sukartono.
Selain saksi Reno Munandar dan Supianto,. Ada juga saksi Ghanesa Yudhistira Gilang, Deddi Agusta, Rahmi Azizah, Yapiter, Ahmad Hilwansyah, Prihatini Darma Saputri, Dewi Wulandari dan Agung Pranolo.
Majelis hakim terus mendalami peran saksi-saksi ini dalam penyusunan RKAB yang menjadi dasar terjadinya kejahatan korupsi. Kesaksian mereka diharapkan mengungkap lebih jauh keterlibatan tiga terdakwa utama,
Amir Syahbana, Suranto Wibowo, dan Rusbani, yang juga merupakan atasan para saksi.