TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Ketua Tim Kuasa Hukum Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Papua Barat Daya, Pieter Ell mengaku kliennya telah melakukan klarifikasi ke Bawaslu PBD berdasarkan surat undangan klarifikasi terkait Laporan MRPBD ke Bawaslu setempat, Minggu 29 September 2024.
Surat Klarifikasi yang dimaksud pengacara kondang asal Jayapura Papua ini adalah Surat Klarifikasi dengan Nomor: 003/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024 dan Laporan Pengaduan Nomor: 004/Reg/PL/PG/Prov/38.00/IX/2024. Maka berdasarkan surat klarifikasi tersebut Pieter Ell menjelaskan kliennya Komisioner KPU Provinsi Papua Barat Daya menyampaikan beberapa hal sebagai berikut :
Bahwa sesuai Perbawaslu Nomor 8 tahun 2020 tentang Penanganan Pelanggaran Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Walikota dan Wakil Walikota dalam pasal 26 ayat 4 menegaskan kehadiran pelapor maupun terlapor dan atau pihak yang diduga sebagai pelaku pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat 1 dan 2 dapat didampingi oleh kuasa hukum atau tim kampanye.
Dijelaskan pengacara kondang yang juga sebagai artis Indonesia itu, klarifikasi terhadap Ketua dan Anggota KPU Provinsi Papua Barat Daya yang berlangsung pada Minggu, 29 September 2024. Kelima Komisioner KPU PBD di mintai keterangan selama 7 jam dengan total pertanyaan100 pertanyaan. Tim penasehat hukum juga telah menyerahkan bukti-bukti sebanyak kurang lebih 1.000 lembar ke Bawaslu.
Sebagai pengacara yang ditunjuk KPU RI, Pieter Ell menyebut laporan yang dilayangkan Tim Hukum MRPBD ke Bawaslu Papua Barat Daya salah kamar dan tidak mendasar, pasalnya cantolan hukum dalam Perbawaslu tidak ada aturan hukumnya.
“Didalam Perbawaslu tidak perna ada pelapor yang namanya lembaga, cerita dari mana lembaga, yang dimaksud dengan pelaporan ke Bawaslu adalah bakal calon atau calon yang merasa dirugikan sesuai dengan perbawaslu 2 tahun 2020 pasal 6,” ujar Ketua Tim Kuasa Hukum KPU PBD, Senin (30/9/202).
“Tunjukkan kepada saya kalau ada lembaga yang punya legal standing mengajukan gugatan, saya hari ini mundur dari Ketua Tim Kuasa Hukum KPU Papua Barat Daya, pasal mana yang mengatur bahwa lembaga yang memiliki legal standing selain peserta pemilu atau calon yang bisa mengajukan gugatan ke Bawaslu, tunjukkan kepada saya,” sambung Pieter Ell.
Dijelaskan Pieter Ell, menjelang Pilkada serentak 27 November mendatang, masyarakat jangan dibodohi dengan statement-statement yang tidak bergizi. Lima pasang calon ini kan sudah melakukan pencabutan nomor undian, mereka secara pribadi maju menyampaikan ungkapan masing-masing pada saat pengambilan nomor undian. Tidak ada yang menolak atau pun keberatan pada waktu pencabutan nomor urut.
“Terus kenapa yang lain merasa keberatan, saya mau tanya, kerugian konstitusionalnya dimana, sekali lagi saya tanya untuk Kuasa Hukum kerugian konstitusionalnya dimana, mana yang dirugikan, apa yang dirugikan coba,” ungkap Pieter Ell bertanya.
Sebagai Kuasa Hukum KPU PBD, Pieter Ell mengaku dirinya dan Tim Penasehat hukum selalu siap mendampingi kliennya. Karena kata Pieter Keputusan KPU Nomor 78 tentang penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya kehendak hukum dan bukan kehendak KPU.
“Mau dibawah ke darat kh, mau dibawah ke laut kh, KPU Papua Barat Daya siap. Karena apa yang dilakukan KPU sehingga menghasilkan prodak Surat Keputusan KPU Nomor 78 tentang penetapan calon pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur yang terdiri dari lima pasangan calon itu bukan kehendak KPU Provinsi Papua Barat Daya tetapi adalah kehendak Hukum,” tegasnya.
Meski demikian, pengacara kondang kelahiran Jayapura Papua ini menaruh harapan kepada Gakumdu dan Bawaslu PBD agar bekerja secara Profesional dalam penanganan kasus ini, karena kita percaya pada Gakumdu. Pada prinsipnya KPU Koperatif ketika diundang untuk memberikan klarifikasi.