Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Berita

Persetujuan MRP Soal Bacalon Gubernur dan Wagub Harus Dipatuhi KPU PBD

×

Persetujuan MRP Soal Bacalon Gubernur dan Wagub Harus Dipatuhi KPU PBD

Sebarkan artikel ini
Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau
Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Orang Asli Papua (OAP) harus berdiri menjadi benteng buat Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya (MRPBD) sebab ada  banyak pengiringan opini yang ditujukan untuk melemahkan kewenangan Majelis Rakyat Papua.

Hal ini yang membuat praktisi hukum di Sorong Raya, Jatir Yuda Marau perlu angkat bicara buat memberikan pandangan hukum.

Example 300x600

Advice hukum langsung diberikan oleh Yuda, sekaligus sebagai peringatan keras buat KPU Provinsi Papua Barat Daya dan seluruh bakal calon gubernur maupun wakil gubernur di Provinsi Papua Barat Daya untuk tidak seenak hati mengabaikan pertimbangan dan persetujuan MRP Provinsi Papua Barat Daya.

Dalam siaran pers yang diterima media massa, Selasa (3/9/2024) Praktisi hukum, Jatir Yuda Marau sampaikan Pemilihan Kepala daerah di daerah Khusus telah di atur dalam Pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Dalam pasal tersebut disebutkan dalam poin 1 bahwa Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

Poin 2 KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

Dalam poin 3 disebutkan Pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Yuda katakan bahwa Menurut Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan “Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah Representasi Kultural Orang Asli Papua, Yang Memiliki Wewenang Tertentu Dalam Rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada Penghormatan terhadap Adat dan Budaya, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemantapan Kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur Dalam Undang-Undang;”

Kemudian dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan dengan sangat jelas MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Bakal Calon Gubernur Dan Wakil Gubernur Yang Diusulkan Oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Maka itu, Yuda sampaikan kewenangan memberikan pertimbangan dan persetujuan untuk menilai Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur apakah Orang Asli Papua yang berasal dari rumpun ras Melanesia yang terdiri atas suku-suku asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua oleh masyarakat Adat Papua adalah MUTLAK BERADA PADA MAJELIS RAKYAT PAPUA PROVINSI PAPUA BARAT DAYA dan apapun Keputusan Majelis Rakyat Papua merupakan Keputusan Tata Usaha Negara yang bersifat Final, menimbulkan akibat hukum oleh karena itu Jika ada Pasangan Calon yang tidak menerima dengan Keputusan Rekomendasi Majelis Rakyat Papua dapat mengajukan upaya Hukum sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.

Selanjutnya bahwa pertimbangan dan Persetujuan Majelis Rakyat Papua adalah menjadi syarat Mutlak bagi Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur untuk dapat di tetapkan sebagai Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur oleh KPUD Provinsi Papua Barat Daya berdasarkan Pasal 140 ayat (1) dan (2) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 Tentang Pencalonan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati, Serta Walikota Dan Wakil Walikota.

Poin 1 , kata Yuda, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya.

Poin dua, sambung Yuda dalam siaran persnya, KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya UNTUK MENDAPATKAN PERTIMBANGAN DAN PERSETUJUAN.

Jadi telah sangat jelas, Yuda sampaikan KPU tidak diberikan kewenangan dalam Ketentuan Peraturan Perundang – undangan untuk dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua,  sebab hanya MRP yang  memiliki Wewenang Tertentu dalam rangka Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua dengan Berlandaskan pada Penghormatan terhadap Adat dan Budaya, pemberdayaan perempuan, dan mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan Terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang Diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

Oleh Karena itu, bila Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang tidak mendapat PERSETUJUAN dari Majelis Rakyat Papua (MRP), maka Sepatutnya  Bakal Calon tersebut dinyatakan  TIDAK MEMENUHI SYARAT untuk ditetapkan sebagai peserta Pemilukada oleh KPU Papua Barat Daya.

Kemudian bila melihat dinamika public atas ke 5 (lima) Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur yang telah melakukan Pendaftaran pada KPU Provinsi Papua Barat Daya, Yuda sampaikan Pasangan Calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw  yang paling disoroti oleh masyarakat Orang Asli Papua (OAP) maupun masyarakat Nusantara di berbagai media cetak, elektronik dan medsos, bahkan telah terjadi demonstrasi besar.

MRP Papua Barat Daya tentu mendapat tantangan besar untuk membuat pertimbangan dan persetujuan terhadap Pasangan bakal calon Abdul Faris Umlati dan Petrus Kasihiw bukan Orang Asli Papua (OAP) atau Orang Asli Papua.

Untuk itu sebagai praktisi hukum, Yuda menyarankan Majelis Rakyat Papua (MRP) untuk tidak ragu dan bersikap tegas dalam mengeluarkan rekomendasi sesuai kewenangan yang melekat pada MRP Provinsi Papua Barat Daya sesuai UU Otonomi khusus.

MRP bertanggung jawab, kata Yuda, dalam rangka melakukan Perlindungan Hak-Hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, Pemberdayaan Perempuan, dan Pemantapan Kerukunan Hidup Beragama Majelis Rakyat Papua. Maka harus mengambil sikap tegas dalam memberikan persetujuan.

Dalam arti bila bakal Calon yang bukan Orang Asli Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai Orang Asli Papua, maka MRP Papua Barat Daya harus membuat keputusan untuk tidak Rekomendasikan pasangan bakal calon tersebut sebagai calon gubernur dan wakil gubernur Propinsi Papua Barat Daya kepada Penyelenggara Pemilukada.

Sebelum menutup siaran persnya, Yuda Marau sampaikan selaku praktisi hukum ingin mengingatkan semua pihak baik itu bakal calon, partai politik, dan masyarakat harus untuk harus tetap menghormati apapun keputusan MRP Provinsi Papua Barat Daya.

Example 300250
Example 120x600