TEROPONGNEWS .COM, BINTUNI – Menanggapi pernyataan mantan anggota DPRD Fraksi NasDem Kabupaten Teluk Bintuni Stepanus Balubun yang memilih berbeda dukungan dengan partainya di Pilkada Serentak 2024 ini, Sekretaris DPD NasDem Teluk Bintuni Mohammad Jen Fimbay angkat bicara.
Dalam keterangan persnya yang diterima media ini, Sabtu (28/9/2024) Mohammad Jen Fimbay menegaskan bahwa setiap kader NasDem sudah menjadi kewajiban tunduk kepada AD/ART yang menjadi aturan untuk dijalankan.
“Kader NasDem sudah menjadi kewajiban tunduk dan taat pada aturan partai NasDem, kalau bukan kader namanya kutu loncat. Karena sebagai kader partai sudah wajib mengamankan rekomendasi partai, bukan karena tidak terpilih sebagai anggota DPRD lalu ambil keputusan sendiri,” tegas Jen Fimbay.
MJF menegaskan bahwa keputusan politik yang diambil Stevi Balubun untuk mendukung kandidat pasangan calon Bupati dan Wakil Bintuni Teluk Bintuni Yohanes Manibuy – Joko Lingara adalah sah-sah saja tetapi tidak perlu menyeret nama partai NasDem, karena itu merupakan keputusan individu yang bersangkutan.
Pasalnya partai NasDem sudah siap memenangkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Teluk Bintuni nomor 2 Daniel Asmorom – Alimudin Baedu pada pilkada serentak 27 November 2024 mendatang.
“Silahkan saja Pak Stepanus Balubun ambil keputusan mendukung pasangan YO JOIN itu hak politik beliau tapi bukan sebagai kader partai NasDem, perlu saya Tegaskan itu sehingga Partai NasDem ikut terseret,” ujarnya
Orang kedua DPD Partai NasDem Teluk Bintuni itu menuturkan bahwa ada beberapa kader yang gagal pada pileg 2024 lalu tetap melaksanakan rekomendasi partai, misalnya Sopia Regina Yerkohok kemudian M. Jen Fimbay dan sejumlah kader lainnya.
“Saya sendiri yang gagal sudah berulang kali tetapi karena itu keputusan partai harus saya laksanakan, begitu juga dengan ibu Sophia Yerkohok, bukan seperti yang baru bergabung langsung terpilih lalu ketika tidak terpilih lagi langsung dukung orang lain baru mengaku kader NasDem lagi,” pungkasnya.