TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Entah mengapa hingg saat ini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, belum juga mengajukan lima terduga perkara dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam Tbk, yang kini berstatus tahanan kota ke persidangan?.
Kelima tersangka itu berinisial LE, DT, SJ, JT, HKT dan mereka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. yang mencetak logo PT Antam di emas.
Meskipun tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memberikan “garansi” terhadap kelima tersangka pedagang emas itu, tidak akan melarikan diri.
Sebab kelima orang pedagang emas yang kini bersatus tersangka, telah dipasang alat metal detektor.
“Iya lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detektor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).
“Dua tersangka ditahan di rutan dan lima tersangka tahanan kota karena alasan kesehatan dengan menggunakan alat detektor untuk mendeteksi/monitor mobilitas yang bersangkutan, jangan sampai ke luar kota,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).
Harli mengatakan gelang detektor itu tidak bisa dilepas sendiri. Gelang detektor itu berguna untuk mendeteksi tersangka agar tidak sampai ke luar kota tempatnya ditahan.
“Menggunakan sistem GPS, tak bisa dibuka,” katanya. Sofyan