Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Lima Pedagang Emas 109 Ton Belum Diadili?

×

Lima Pedagang Emas 109 Ton Belum Diadili?

Sebarkan artikel ini
Inilah alat metal detektor yang digunakan Terdakwa Gunawan dalam perkara pemalsuan surat tanah di PN Jakpus. Foto Sofyan
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Entah mengapa hingg saat ini tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung, belum juga mengajukan lima terduga perkara dugaan korupsi tata kelola emas seberat 109 ton PT Antam Tbk, yang kini berstatus tahanan kota ke persidangan?.

Kelima tersangka itu berinisial LE, DT, SJ, JT, HKT dan mereka adalah pelanggan jasa manufaktur Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian Logam Mulia (UBPP LM) PT Antam Tbk. yang mencetak logo PT Antam di emas.

Example 300x600

Meskipun tim penyidik pidana khusus Kejaksaan Agung memberikan “garansi” terhadap kelima tersangka pedagang emas itu, tidak akan melarikan diri.

Sebab kelima orang pedagang emas yang kini bersatus tersangka, telah dipasang alat metal detektor.

“Iya lima tersangka dengan tahanan kota dipasangi atau dilekati dengan gelang alat detektor,” kata Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dikonfirnasi wartawan, Sabtu (20/7/2024).

“Dua tersangka ditahan di rutan dan lima tersangka tahanan kota karena alasan kesehatan dengan menggunakan alat detektor untuk mendeteksi/monitor mobilitas yang bersangkutan, jangan sampai ke luar kota,” kata Kapuspenkum Kejagung Hari Siregar saat dihubungi, Jumat (19/7/2024).

Harli mengatakan gelang detektor itu tidak bisa dilepas sendiri. Gelang detektor itu berguna untuk mendeteksi tersangka agar tidak sampai ke luar kota tempatnya ditahan.

“Menggunakan sistem GPS, tak bisa dibuka,” katanya. Sofyan

Example 300250
Example 120x600