TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Yudisial (KY) menegaskan komitmennya untuk mendukung kelancaran Pemilu dan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) 2024 serentak pada 27 November 2024 mendatang. Anggota KY Binziad Kadafi mengungkap bahwa pihaknya memberikan atensi terkait pemetaan keamanan persidangan dan pengadilan dalam penanganan perkara Pemilu dan persiapan Pilkada 2024, yang mengacu pada Peraturan Mahkamah Agung (Perma) No. 5 dan Perma No. 6 Tahun 2020 tentang Protokol Persidangan dan Keamanan Lingkungan dalam Pengadilan.
“Pengadilan menjadi penting dalam menjaga negara demokrasi, khususnya untuk menjamin pelaksanaan pemilu dan pilkada yang adil, transparan, dan bebas dari gangguan keamanan. KY telah memetakan bagaimana kesiapan keamanan pengadilan menghadapi berbagai tantangan keamanan yang mungkin timbul selama proses persidangan perkara Pemilu lalu dan Pilkada 2024 mendatang,” kata Kadafi, dalam pernyataannya kepada media, Selasa (3/9/2024).
Pemetaan sistem keamanan ini mencakup evaluasi situasi keamanan di berbagai pengadilan, seperti Medan, Makassar, Sidoarjo, Blitar, Malang, Manado, dan Mataram selama tahapan pemilu dan persiapan Pilkada 2024. Lima aspek yang diobservasi, meliputi: koordinasi antara stakeholders keamanan, infrastruktur keamanan pengadilan, sumber daya manusia yang mendukung keamanan pengadilan, anggaran yang dialokasikan untuk mendukung keamanan pengadilan, dan pengelolaan risiko.
Dalam kesempatan sama, peneliti Giri Ahmad Taufik memaparkan hasil observasinya terkait pemetaan keamanan persidangan dan pengadilan dalam penanganan perkara Pemilu dan persiapan Pilkada 2024.
“Hasil pemetaan menunjukkan bahwa keamanan pengadilan selama Pemilu secara umum kondusif, dengan sedikit atau tidak ada insiden signifikan. Koordinasi dengan kepolisian berjalan dengan baik, tetapi alokasi personel keamanan dan anggaran masih terbatas dan memerlukan peningkatan,” ungkap Giri Ahmad Taufik yang bertindak sebagai observer.
Meski tidak terdapat kejadian yang menarik perhatian publik, KY juga menemukan masih adanya persidangan yang diselenggarakan tanpa adanya pengamanan khusus di pengadilan, serta kurangnya perhatian dari pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu terhadap keamanan pengadilan.
Giri menambahkan, berdasarkan hasil pemetaan, para ketua pengadilan menyatakan potensi kerawanan di pengadilan tidak terlalu signifikan selama Pilpres dan Pileg. Namun, potensi kerawanan diyakini akan meningkat pada saat Pilkada karena melibatkan aktor-aktor lokal.
“Potensi keamanan pengadilan terutama terjadi pada saat gugatan hasil penetapan calon di Pengadilan Tata Usaha Negara dan selama kampanye terkait dengan proses pidana pemilihan umum,” lanjut Giri.
Beberapa pengadilan mengidentifikasi kendala utama terletak pada sumber daya manusia (SDM) dan anggaran. Beberapa pengadilan membutuhkan anggaran tambahan untuk menanggulangi potensi unjuk rasa serta fasilitas keamanan seperti metal detector dan CCTV yang masih dirasa kurang, meskipun infrastruktur gedung sudah memadai.
Dalam mencegah perbuatan merendahkan kehormatan dan keluhuran martabat hakim, KY meminta pemerintah dan penyelenggara Pemilu perlu mengantisipasi kerawanan keamanan pengadilan, khususnya menjelang Pilkada 2024.
“Perlu adanya peningkatan perhatian dari pemerintah daerah dan penyelenggara pemilu maupun pemilihan kepala daerah (Pilkada) terhadap keamanan pengadilan, termasuk alokasi anggaran dan personel yang memadai,” jelas Kadafi.
Kadafi juga meminta pengadilan perlu melakukan perencanaan dan simulasi keamanan secara formal untuk mengantisipasi potensi kerawanan selama Pilkada serentak. Selain itu, lanjut Kadafi, perlu adanya peningkatan jumlah personel keamanan dan fasilitas keamanan, seperti metal detector dan CCTV untuk memastikan keamanan yang lebih baik.
“Terakhir, pengadilan perlu meningkatkan koordinasi dengan kepolisian setempat dan stakeholder terkait lainnya untuk memastikan keamanan selama proses pemilu dan Pilkada,” tutur Kadafi.