TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Jadwal pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 telah memasuki tahapan penetapan calon Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah yang akan menjadi peserta pesta demokrasi tanggal 27 November 2024 mendatang.
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menggelar rapat pleno secara tertutup guna memutuskan dan menetapkan enam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat yang memenuhi syarat untuk bertarung di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Tahun 2024.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky saat diwawancarai di aula KPU Raja Ampat, Minggu (22/9/2024) mengatakan, sebelum menetapkan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pihaknya telah melakukan serangkaian tahapan verifikasi faktual terhadap dokumen pasangan calon.
Arsyad Sehwaky menjelaskan dari hasil kesimpulan penelitian persyaratan administrasi perbaikan akhir tersebut sebanyak enam bakal pasangan calon dinyatakan memenuhi syarat sebagai pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat untuk mengikuti Pilkada serentak 2024
“Kita sudah melakukan verifikasi terhadap semua berkas persyaratan yang diajukan oleh para calon, dan semuanya sudah dinyatakan lengkap dan akhirnya KPU Raja Ampat menetapkan pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat,” kata Arsyad Sehwaky.
Keenam pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang dinyatakan memenuhi syarat, berdasarkan tahapan pendaftaran ke KPU Raja Ampat bulan Agustus lalu antara lain, Ria Siti Nuruliah Umlati yang berpasangan dengan Benoni Saleo diusung Partai Demokrat dan didukung PAN, PSI, PKN dan Partai Umat. Disusul pasangan yang maju melalui jalur perseorangan, Hasan Makassar dan Yoris Rumbewas.
Kemudian pasangan Orideko Burdam pasangan dengan Mansyur Syahdan, pasangan dengan jargon “Ormas” diusung Partai NasDem dan PKS. Pasangan Charles AM Imbir dan Reinold Bula yang diusung Partai Hanura, Partai Garuda, Partai Perindo, PPP, Partai Prima dan beberapa partai lain.
Pasangan Hasbi Suaib dan Martinus Mambraku, pasangan “HATI” maju Pilkada Raja Ampat diusung Partai Gerindra dan Partai Golkar. Srikandi Raja Ampat, Selviana Wanma berpasangan dengan Arsad Macap. Pasangan dengan jargon selaras diusung partai non seat yakni Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) dan Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) dan Partai Buruh.
Keenam pasangan calon Bupati dan wakil Bupati Raja Ampat dinyatakan memenuhi syarat berdasarkan Keputusan KPU Raja Ampat Nomor 33 Tahun 2024 tentang Penetapan Pasangan Calon Peserta Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat Tahun 2024.
Ia menambahkan setelah menetapkan pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat, KPU kembali akan melakukan tahapan berikutnya, yakni pencabutan nomor urut calon pada hari Senin (23/9/2024). Sehari setelah pencabutan nomor urut pasangan calon, dilanjutkan dengan Deklarasi Kampanye Damai di Pantai WTC, Selasa (24/9/2024).
Lebih lanjut KPU Raja Ampat menjelaskan dari keenam pasangan calon Bupati dan Wakil yang berstatus DPRK dan ASN sebagai sudah memiliki SK pemberhentian dan sisanya dalam proses mengajukan pengunduran diri yang dibuktikan dengan tanda terima pengunduran diri dari instansi berwenang.