TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Raja Ampat melakukan verifikasi faktual atas data dan dokumen persyaratan bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat yang diserahkan saat pendaftaran tanggal 27 – 29 Agustus 2024.
Arsyad Sehwaky mengatakan verfak itu dilakukan karena saat pendaftaran dokumen yang diterima berupa soft copy. Jadi guna meyakinkan keabsahan dokumen tersebut, maka pihaknya membentuk lima tim guna mendatangi beberapa perguruan tinggi atau lembaga pendidikan yang mengeluarkan ijazah tersebut.
“Tim verfak dokumen persyaratan calon terbagi dalam 5 tim, yakni satu Tim ke jayapura, satu tim di wilayah sorong Raya, satu tim ke makassar, satu tim ke Semarang, dan satu tim lagi ke jogja dan jakarta,” kata Arsyad Sehwaky, Jumat (6/9/2024).
Verifikasi atau klarifikasi kata Arsyad yang dilakukan kepada instansi terkait sebagai ikhtiar untuk mengetahui dan memperoleh informasi yang utuh berupa kesesuaian dokumen, keabsahan dan kebenaran dokumen persyaratan calon yg telah diserahkan oleh masing pasangan calon dimasa pendaftaran kemarin.
Lebih lanjut Ketua KPU Raja Ampat menjelaskan berdasarkan hasil verifikasi administrasi syarat calon pasangan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat, maka KPU Kabupaten Raja Ampat akan melaksanakan verifikasi terhadap gelar akademik yang disematkan pada syarat bakal calon untuk mengetahui keabsahan dan kebenaran gelar akademik yang dimaksud.
Kegiatan verifikasi faktual dilaksanakan dari tanggal 4 – 6 September 2024. Selama verifikasi faktual berlangsung, pengawasan dilakukan oleh Bawaslu Raja Ampat.