Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaPILKADA 2024

KPU PBD Itu Orang Cerdas, Tentu Tidak Bisa Abaikan UU Otsus dan PKPU Hanya dengan Surat KPU 

×

KPU PBD Itu Orang Cerdas, Tentu Tidak Bisa Abaikan UU Otsus dan PKPU Hanya dengan Surat KPU 

Sebarkan artikel ini
Aktivis sekaligus Praktisi Hukum, Fernando Genuni
Aktivis sekaligus Praktisi Hukum, Fernando Genuni
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, SORONG – Seorang tokoh politisi di Provinsi Papua Barat Daya punya sebuah kalimat khas, baca baik, tulis baik dan bicara baik. Kata – kata ini sangat layak ditujukan buat menanggapi pernyataan Direktur YLBH Sisar Matiti di salah satu media online yang disebar luaskan.

“Direktur  YLBH Sisar Matiti memberi tanggapan terkait advis hukum rekan kami Advokat JYM terkait persetujuan MRP dalam pencalonan Pemilihan Kepala daerah, yang mana menurut pendapatnya, KPU tidak serta merta mengikuti sepenuhnya pertimbangan dan persetujuan MRP dalam penetapan bakal calon gubernur di Provinsi Papua Barat Daya, karena ada ketentuan yang diatur dalam SURAT KPU NOMOR : 1718/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 26 Agustus 2024,” kata Fernando Genuni.

Example 300x600

Pendapat direktur YLBH Sisar Matiti itu, menurut Fernando Genuni adalah pendapat yang menyesatkan. Sebab perlu diketahui surat KPU nomor 1718/PL.02.2-SD/05/2024 tanggal 26 Agustus 2024 tidak ada kedudukannya dalam system Hierarki Peraturan Perundang-undangan di Indonesia, dan tidak bisa ketentuan yang telah jelas dalam Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota dan ketentuan dalam Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua terkait Ketentuan yang mengatur tentang Pertimbangan dan Persetujuan MRP dapat dianulir hanya dengan surat KPU.

“Hal ini sangat menyesatkan, sebagai orang hukum sudah seharusnya objektif dalam memberikan edukasi hukum pada masyarakat, jangan hanya karena ada kepentingan kemudian mau menafsirkan ketentuan perundang – undangan sesuai siapa yang meminta untuk menyatakan pendapat hukum tersebut, sehingga terlihat adalah tidak profesional dan sangat lucu, ” kata Fernando Genuni kepada awak media di salah satu kafe di Kota Sorong, Selasa (3/9/2024).

Sebagai praktisi hukum yang sudah sering beracara di pengadilan, Fernando Genuni perlu tegaskan kepada semua pihak, kepastian hukum menjadi prioritas utama dalam pengambilan suatu keputusan yang dapat berdampak luas.

“Saya perlu tegaskan ada prinsip-prinsip dalam hirarki peraturan perundang-undangan yang harus di patuhi yakni prinsip pertama Lex Superiori derogate legi inferiori atau Peraturan yang lebih rendah tidak boleh bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Kedua prinsip Lex Specialis derogate legi generali peraturan yang lebih khusus mengesampingkan peraturan yang lebih umum. Yang ketiga prinsip Lex Posteriori derogat legi priori atau peraturan yang baru mengesampingkan peraturan lama, ” ujar Fernando Genuni.

Ketua dan Anggota Komisioner KPU Papua Barat Daya, kata Fernando Genuni, adalah intelektual Papua yang cerdas, calon pemimpin masa depan, tentu tidak mau cari mati dengan menanggung beban tanggung jawab besar yang bisa berdampak luas dengan mengabaikan pertimbangan dan persetujuan Majelis Rakyat Papua lantas berpegang pada satu poin dalam surat KPU nomor sekian – sekian.

Dalam arti, diterangkan Fernando Genuni, KPU Papua Barat Daya tidak bisa menafsirkan dan/atau menginterpretasikan lain pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Daya atas rekomendasi terhadap Bakal Calon Gubernur dan Wakil Gubernur hanya berdasarkan dengan SURAT KPU NOMOR : 1718/PL.02.2-SD/05/2024 TANGGAL 26 AGUSTUS 2024, Karena dalam Pasal 140 ayat (1), (2) dan (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 8 Tahun 2024 tentang Pencalonan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Walikota dan Wakil Walikota, telah diatur.

“Bunyi poin 1 dalam PKPU nomor 8 tahun 2024, Calon Gubernur dan Wakil Gubernur di Provinsi Papua, Provinsi Papua Barat, Provinsi Papua Pegunungan, Provinsi Papua Tengah, Provinsi Papua Selatan, dan Provinsi Papua Barat Daya memperoleh pertimbangan dan persetujuan dari Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya, ” tutur Fernando Genuni.

Pada poin 2, sambung Fernando Genuni, KPU Provinsi menyampaikan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Pegunungan, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Tengah, Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan, dan Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Barat Daya untuk mendapatkan pertimbangan dan persetujuan.

Selanjutnya, lanjut Fernando Genunj, pada poin 3 berbunyi, pemberian pertimbangan dan persetujuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Nah ketentuan perundang – undangan yang mengatur tentang kewenangan ada diatur dalam Pasal 1 ayat (8) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua yang berbunyi Majelis Rakyat Papua yang selanjutnya disingkat MRP adalah representasi kultural orang asli Papua yang memiliki wewenang tertentu dalam rangka perlindungan hak-hak Orang Asli Papua dengan berlandaskan pada penghormatan terhadap adat dan budaya, pemberdayaan perempuan, dan pemantapan kerukunan hidup beragama sebagaimana diatur dalam Undang-Undang;” ucap Fernando Genuni.

Selanjutnya, tambah dia, dalam Pasal 20 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2021 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 Tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Papua, di sebutkan, MRP mempunyai tugas dan wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon Gubernur Dan Wakil Gubernur yang diusulkan oleh Penyelenggara Pemilihan Kepala Daerah.

“Saya sangat sependapat dengan advis Hukum yang diberikan oleh Jatir Yuda Marau yang menyatakan KPU tidak di berikan kewenangan dalam ketentuan peraturan Perundang-undangan yang dapat berperan sebagai Representasi Kultural Orang Asli Papua, dan mempunyai tugas dan Wewenang memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap bakal calon gubernur dan wakil gubernur, ” tutup Fernando Genuni.

 

 

Example 300250
Example 120x600