TEROPONGNEW.COM,SORONG – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Sorong menggelar Rapat Koordinasi (Rakor) pelaksanaan regulasi kampanye dan pelaporan dana kampanye pemilihan walikota dan Wakil Walikota Sorong pada Pilkada 2024, Jumat (20/9/2024) di kantor KPU Kota Sorong.
Ketua KPU Kota Sorong, Balthasar Bert Kambuaya mengatakan bahwa Rakor tersebut menindaklanjuti Surat KPU RI perlihal pembukaan rekening khusus dana kampanye.
“Sehubungan dengan hal tersebut maka kami melaksanakan rakor dengan menghadirkan Anggota Bawaslu Kota Sorong, dan juga LO Penghubung dari empat bakal calon Walikota dan Wakil Walikota Sorong,”jelas Balthasar.
Lebih lanjut dikatakan Balthasar, Rakor ini juga untuk menyamakan persepsi mengenai aturan, guna memastikan transparansi selama proses tahapan Pilkada 2024.
“Rakor ini untuk menyamakan pemahaman yang jelas karena mengenai aturan ini sangat penting untuk memastikan transparansi dan keadilan dalam proses pemilihan,” terangnya.
Balthasar berharap, semua peserta Rakor dapat mematuhi peraturan yang telah ditetapkan oleh ketentuan yang berlaku.