TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak Gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta lantaran masuk dalam ranah bentuk pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan,n gerakan coblos tiga pasangan calon alias golput membuat surat suara menjadi tidak sah.
Dia menjelaskan, aksi golput yang terorganisir dipastikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam Pasal 73 tersebut menjelaskan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
“Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Idham kepada wartawan, Senin (16/9/2024).
Lebih rinci, Idham menjelaskan sanksi pun diatur terhadap aksi golput atau gerakan coblos tiga pasangan calon apabila terbukti sebagaimana tertulis dalam Pasal 187 A ayat (1) UU Pilkada.
Oleh karena itu, KPU meminta seluruh pihak agar tidak melakukan aksi coblos tiga pasangan calon pada Pilgub Jakarta 2024 mendatang.
“Pasal 73 ayat (4) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 36 (tiga puluh enam) bulan dan paling lama 72 (tujuh puluh dua) bulan dan serta denda paling sedikit Rp 200.000.000 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah),” jelasnya.