TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ibarat pepatah menepuk air didulang terpercik muka sendiri. Hal ini dialami PT Siemens Indonesia karena ulahnya sendiri, karyawan menjadi sengsara.
Perlu diketahui, PT Siemens Indonesia diduga telah melakukan penggelapan puluhan ribu batang scaffolding milik PT Putra Sukses Bersaudara (PSB) usai melaksanakan megaproyek Shell LNG Canada di Batu Ampat, Batam, Kepulauan Riau, pada Mei 2020 hingga Mei 2022.
Saat itu, PT Siemens Indonesia membutuhkan puluhan ribu batang scaffolding untuk mengerjakan proyeknya. PT Siemens Indonesia kemudian melakukan kerjasama dengan PT PSB sebagai supplier dalam pengadaan jasa scaffolding.
Seiring berjalannya waktu dan mega proyek PT Siemens Indonesia telah selesai dikerjakan, entah mengapa PT Siemens ogah membayar sewa scaffolding sebesar Rp2,4 miliar berdasarkan putusan perdata PN Jaksel nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel.
Sadisnya lagi, PT Siemens Indonesia secara diam-diam menjual material scaffolding milik PT PSB. Pengakuan itu terkuak saat persidangan perdata di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan bahwa pihak PT Siemens Indonesia mengakui telah menjual scaffolding miĺik PT PSB tanpa izin dan sepengetahuan PT PSB.
“Dan uang hasil penjualan scaffolding tidak diberikan kepada kami sebagai pemilik. Akan tètapi malah disimpan PT Siemens Indonesia,” ujar Direktur PT PSB Simson Sitinjak saat melakukan unjuk rasa di depan kantor PT Siemens Indonesia di Jalan Jenderal Ahmad Yani No 67-68 Kayu Putih Pulo Gadung, Jakarta Timur, Jumat (27/9/2024).
Dalam tuntutannya, Simson Sitinjak mendesak agar PT Siemens segera mengembalikan barang bukti miliknya, yang nilainya ditaksir sesuai hasil audit independen sekitar Rp4,5 miliar.
“Jika barang saya tidak dikembalikan saat ini, maka pagar akses keluar masuk ke gedung Siemens ini kami tutup dan gembok,” kata Simson Sitinjak.
Masih dikatakan Simson Sitinjak dalam orasinya, PT Siemens Indonesia sangatlah keterlaluan karena sebagai perusahaan modal asing begitu tega membunuh perusahaan lokal. “Dan juga PT Siemens Indonesia tidak memiliki itikad baik dalam menyelesaikan atas tindakan penggelapan barang milik saya yang dilakukan,” tegasnya.
“Maka segala upaya apapun, baik itu perdata dan pidana akan kami tempuh menghadapi PT Siemens yang juga tidak mau menjalankan putusan Pengadilan Negeri Jakarta Selatan nomor 693/Pdt.G/2023/PN.Jkt.Sel yang menyatakan bahwa PT Siemens Indonesia selaku (tergugat) telah melakukan perbuatan melawan hukum dan diperintahkan untuk membayar sewa kerugian PT PSB sebesar Rp2,4 miliar dan mengembalikan fisik material scaffolding milik penggugat yaitu PT PSB atau milik Simson Sitinjak sebanyak 33.457 batang,” tandasnya.
“Jadi kami berunjuk rasa di sini untuk menuntut keadilan agar pihak PT Siemen untuk mengembalikan terlebih dahulu barang bukti berupa scaffolding produk luar negeri yang dijual PT Siemens. Barang kami harus dikembalikan sekarang. Kami tidak mau tahu, kenapa barang (scaffolding) milik kami yang disewa dijual,” jelas Simson seraya menekankan akan melakukan upaya hukum pidana untuk itu. ***