Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Milik Tersangka Korporasi PT Duta Palma

×

Kejagung Sita Rp 450 Miliar Milik Tersangka Korporasi PT Duta Palma

Sebarkan artikel ini
Kejaksaan Agung memberikan keterangan barang bukti senilai Rp 450 miliar terkait tersangka korporasi perkebunan sawit di Jakarta, Senin (30/9/2024).
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) menyita dana uang hasil perkara PT Duta Palma Group senilai Rp 450 miliar. Uang hasil sitaan tersebut merupakan perkembangan penanganan perkara atas nama tersangka PT Asset Pacific yang merupakan salah satu entitas usaha dari PT Duta Palma.

“Nah, jadi ini terkait dengan korporasi dan penyidik melakukan penyitaan terhadap uang ini yang di hadapan kita sebesar Rp 450 miliar rupiah dalam perkara korporasi PT Duta Palma,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Harli Siregar dalam konferensi pers di Gedung Kejaksaan Agung Jakarta, Senin (30/9/2024).

Example 300x600

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Penyidik Jampidsus Abdul Kohar mengatakan, yang penyitaan ini adalah berdasarkan pengembangan penyidikan dalam perkara Surya Darmadi dan Raja Tamsir Rahman yang merupakan mantan Bupati Indra Giri Hulu yang sudah diputus dan telah mempunyai kekuatan hukum tetap.

“Dalam pengembangan ini diperoleh bukti yang cukup untuk menetapkan tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang atas nama korporasi PT Aset Pasifik,” sebutnya.

Selain PT Aset Pasifik, penyidik juga telah menetapkan tersangka dugaan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang terhadap lima korporasi. 5 perusahaan yang melanggar hukum di antaranya, PT Palma Satu, PT Siberida Subur, PT Banyu Bening Utama, PT Panca Agro Lestari, PT Kencana Amal Tani, dan PT Darmex Plantations.

“Jadi sudah jelas ya ada lima perusahaan atau PT yang telah ditetapkan melanggar undang-undang tindak pidana korupsi dan pencucian uang. Sedangkan untuk dua perusahaan yaitu PT Aset Pasifik dan PT Darmex Plantation disangka melanggar tindak pidana pencucian uang,” jelasnya.

Ia menjelaskan lebih jauh, perusahaan tersebut telah melawan hukum dengan melakukan kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit dan kegiatan pengelolaan kelapa sawit di lahan yang berada dalam kawasan hutan di Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi Riau.

“Kemudian hasil dari tindak pidana korupsi atas penguasaan dan pengelolaan lahan tersebut telah dialihkan, ditempatkan, dan disamarkan ke PT Darmex Plantation Holding Perkebunan yang kemudian dialihkan kepada Surya Darmadi dan PT Aset Pasifik yang mana PT Aset Pasifik ini adalah Holding Property sejumlah Rp450 miliar,” ungkapnya.

Kemudian korporasi sebagai mana terlebih di atas disangka melanggar Pasal 3 Pasal 4 dan Pasal 5 Undang-Undang No. 8 Tahun 2010 Tentang Penjagaan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP.  ***

Example 300250
Example 120x600