TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Rencana Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk melimpahkan kewenangan Rumah Penyimpanan Benda Sitaan Negara (Rupbasan) kepada Kejaksaan Agung, langsung disambut antusias pihak kejaksaan.
Sebab selama ini kewenangan untuk mengelola Rupbasan berada di bawah Kemenkumham.
Adalah Menteri Hukum dan HAM Supratman Andi Agtas menegaskan bakal melimpahkan kewenangan tersebut ke Kejaksaan Agung.
Politisi Partai Gerindra beralasan Kejaksaan Agung telah membentuk Badan Pemulihan Aset (BPA) sebagai bagian upaya pengembalian aset negara.
Untuk itu Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar, mengapresiasi rencana Kemenkumham tersebut. Harli pun mengatakan jika pihaknya menghormati dan mengapresiasi rencana Kemenkumham tersebut.
“Kami juga baru mendengar dan memonitor pernyataan beliau melalui media,” kata Harli kepada wartawan, Kamis 5 September 2024.
Karena menurutnya, rencana tersebut sangat berkaitan dengan regulasi dan teknisnya pelaksanaannya.
“Jika ada perkembangan soal itu akan kami sampaikan,” ujarnya. ***