TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Lama tak terdengar kabar Hendry Lie, tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah, Tbk 2015-2022, tiba-tiba Kejaksaan Agung (Kejagung) menyebutnuya masih sakit di Singapura.
Pernyataan itu dikemukakan Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Harli Siregar.
“Masih sakit dan belum dilakukan penahanan, karena dan sudah ada pemberitahuan,” kata Harli Siregar, Senin, (30/9/2024).
Kendati belum ditahan, Harli memastikan kasus yang menjerat Hendry Lie terus berproses. Upaya hukum seperti penyidikan tengah dilakukan. “Kita tidak berhenti,” tegas Harli.
Kejagung mengonfirmasi pengusaha Hendry Lie sebagai tersangka dalam kasus korupsi timah. Penyidik segera memanggil Hendry Lie selaku beneficial owner PT TIN dalam kapasitas tersangka. ***