TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA- Saksi Elsa Novita mengaku data pribadinya berupa karta tanda penduduk (KTP), telah dipalsukan oleh orang yang mengaku bernama Elsa Novita untuk melakukan pembukaan rekening perbankan di Bank BCA.
“KTP saya dipalsukan untuk pembukaan rekening tabungan,” ucap Elsa Novita saat bersaksi dengan terdakwa Marthen Napang dalam perkara dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung RI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (24/9/24).
Elsa Novita dihadapan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora baru mengetahui KTP-nya dipalsukan pada Agustus 2017 saat saksi korban Jhon Palinggi mendatangi rumah Elsa.
Kedatangan Jhon Palinggi ke rumah Elsa katanya, untuk meminta kembali dana yang telah disetorkannya melalui rekening BCA milik Elsa Novita palsu sebesar Rp250 juta.
“Pak Jhon datang ke rumah saya karena mengaku telah mentransfer sejumlah dana ke rekening tabungan atas nama Elisa Novita,” urainya.
Saat peristiwa itu terjadi pada Agustus 2017, saksi Elsa Novita juga memiliki rekening tabungan BCA, akan tetapi berbeda nomor rekeningnya dengan kepunyaan Elsa Novita palsu.
“Saat datang ke rumah saya, Pak Jhon tidak menjelaskan maksud dan tujuan mentransfer ke rekening saya. Pak John hanya meminta untuk memeriksa rekening saya apakah ada dana yang masuk sebesar Rp250 juta,” tutur saksi Elsa.
Saksi Elsa menjelaskan kepada JPU, kala itu dirinya belum memiliki mobile banking. Ia bersama suaminya melakukan pemeriksaan secara manual melalui anjungan tunai mandiri (ATM) BCA.
“Setelah memeriksa di ATM ternyata tidak ada saldo masuk sebesar Rp250 juta karena nomor rekening saya dengan rekening Elsa palsu berbeda,” jelasnya lagi.
Jhon Palinggi baru percaya atas pengakuan saksi Elsa, setelah menjelaskan nomor rekening Bank BCA milik Elsa palsu. Dan faktanya memang tidak sama antara nomor rekening saksi Elsa dengan nomor rekening milik Elsa palsu.
Esok harinya Elsa mengatakan, langsung mendatangi kantor BCA. Dan pihak Bank BCA mengakui bahwa ada pembukaan rekening atas nama dirinya.
“Namun setelah disandingkan antara KTP saya dengan KTP Elisa palsu, ada perbedaan. Pertama di status pernikahan, pekerjaan, foto diri dan tanda tangan juga berbeda. Tetapi untuk tanggal lahir, tempat lahir, alamat dan nomor induk kependudukan (NIK) sama,” beber Elsa.
Pada persidangan Selasa (17/9/2024), memperkuat dugaan tindak pidana yang dilakukan Prof Marthen Napang dalam dugaan penipuan, penggelapan, dan pemalsuan surat Mahkamah Agung RI.
Dengan lugas, saksi Rusdini Sulistyaningsih Manager Keuangan PT Karsa Mulindo Semesta Group membenarkan bahwa dirinya mengetahui transfer uang senilai total Rp 850 juta ke-3 rekening yang disampaikan oleh Marthen Napang yakni, Elza Novita, Syaduddin, dan Suaeb, dengan nilai yang berbeda-beda.
“Karena jumlahnya besar, maka Pak John sebagai pimpinan memutuskan mentransfer sendiri. Namun, bukti transfer selalu diberikan ke saya,” kata wanita yang baru saja menunaikan ibadah Umroh ke Tanah Suci ini.
Dini-sapaan akrab Rusdini, mengakui bahwa dirinya lah yang menyiapkan uang Rp 100 juta dan diberikan ke John Palinggi, sebelum diteruskan ke Marthen. “Saya masukkan uangnya ke tas paper bag berwarna putih. Saya juga foto pertemuan Pak John dengan Pak Marthen di ruang rapat pada 14 Juni 2017. Foto itu juga sebagai bukti kehadiran Pak Marthen,” tegasnya.
Meski dicecer pertanyaan dari kuasa hukum terdakwa, namun Dini mampu menjawab dengan lugas.
Saksi selanjutnya, Rina Uli Siregar, Sekretaris Perusahaan PT Karsa Mulindo Semesta periode 2013-2018, menguraikan, dirinya mendapat kiriman e-mail dari alamat marthen_nappang@gmail.com, terkait putusan MA dalam perkara Aki Setiawan yang menyatakan bahwa gugatan dikabulkan.
Ditanya soal transfer uang ke Marthen, dengan diplomatis Rina menjawab, “Saya hanya diberitahu saja karena itu bukan bagian dari job desc saya”.
Rina juga dicecer pertanyaan seputar BAP di Polda Metro Jaya, 2017 lalu, dirinya tegas menyatakan bahwa peristiwa penyerahan uang terjadi pada 14 Juni, bukan 16 Juni.
Saksi terakhir, Sutiah, Reseptionis di Karsa Mulindo Semesta dengan lugas menceritakan bagaimana Marthen datang ke kantor John sekitar Mei 2017. Dirinya juga membenarkan bahwa Marthen diberi ruang khusus yabmng dipakai sebagai kantor bersama Anggia, yang belakangan diketahui tinggal bareng Marthen di bilangan Bendungan Hilir, Jakarta Selatan.
Sutiah juga membenarkan ada 4 putusan MA dari Marthen yang sempat ia fotocopy. “Saya kenal Pak Marthen. Bahkan, kalau dia mau ketemu Pak John, biasanya saya yang buatkan minuman teh manis,” akunya.
Ketika hakim bertanya, apakah terdakwa mengenal Sutiah, dijawab, “Mengenal”.
Sutiah yang sudah bekerja di kantor John lebih dari 30 tahun ini mengaku melihat Manager Keuangan memasukkan uang ke dalam paper bag. “Saya melihat karena memang ruang saya berhadap-hadapan dengan Bu Dini. Bahkan dengan logat Toraja dia sempat mencandai Pak Marthen saat dia keluar dari ruang rapat,” beber Sutiah yang beberapa waktu lalu menjalani Umroh bersama Dini.
Uniknya, keterangan dari ketiga saksi ini dibantah oleh Marthen. “Tidak benar keterangannya,” cetus Marthen dengan nada parau.
Persidangan yang berlangsung hingga sore hari tersebut dan sempat beberapa kali di skor tersebut akan dilanjutkan Minggu depan dengan agenda keterangan saksi dari pelapor. ***