TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – KPU Merauke melakukan rapat koordinasi persiapan kampanye dan dana kampanye pada pemilihan bupati dan wakil bupati Merauke tahun 2024, Kamis, (19/9/2024).
Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Merauke, Yanderzon Victor Billik mengatakan, Rakor dimaksud adalah bagian dari tahapan yang sedang berjalan karena setelah penetapan akan dilanjutkan dengan masa kampanye.
“Untuk itu kami mengundang pihak terkait peserta Pilkada yakni para bakal pasangan calon, tim pemenangan, gabungan partai politik dan stakeholder terkait untuk berkoordinasi sebagai orientasi awal menyangkut dana kampanye, pelaporannya dan pelaksanaan kampanye,” terang Victor di Sunny Day Inn Merauke.
Ketua KPU Merauke, Rosina Kebubun via zoom mengatakan, sesuai tahapan dan jadwal PKPU nomor 2 tahun 2024, penyampaian dana kampanye harus dimulai dengan pembukaan rekening bakal pasangan calon, kemudian laporan awal dana kampanye (LADK) yang wajib dilakukan bapaslon.
“Kami berharap rapat koordinasi ini seluruh bapaslon mempersiapkan diri menyampaikan laporan sesuai timeline yang ditetapkan KPU. Perhatikan ketentuan dan larangan yang boleh dan tidak boleh dilakukan dalam kampanye terutama pada saat kampanye nanti tidak ada adu fisik melainkan adu ide dan gagasan untuk membangun Merauke lima tahun ke depan,” tegas Rosian.
Masa kampanye dimulai tanggal 25 September sampai 23 November 2024. Dalam masa kampanye tersebut, Bapaslon memperkenalkan diri dan visi misi kepada masyarakat. Lebih dari itu, Rosina tegaskan KPU membutuhkan dukung dari semua pihak terutama menyebarluaskan tahapan Pilkada kepada masyarakat sehingga dapat diketahui masyarakat secara menyeluruh dan akan terjadi peningkatan partisipasi pemilih.
“Jika kemarin Pileg berjalan aman, damai dan lancar maka kami yakin dengan kerjasama yang baik Pilkada 2024 juga berjalan baik, aman dan lancar.”
Divisi Teknis Penyelenggara KPU Papua Selatan, Helda Rikarda Ambay hadir juga untuk memberikan arahan kepada peserta Pilkada berkaitan dengan kepatuhan terhadap ketentuan mengenai kampanye dan dana kampanye.
Helda menyebut, setelah pembukaan rekening dan laporan awal dana kampanye
dilanjutkan laporan awal dana kampanye (LADK), laporan penerima sumbangan dana kampanye (LPSDK), laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK).
Ada tiga sumber dana kampanye yakni sumbangan pasangan calon, sumbangan dari partai politik atau gabungan partai politik dan pihak lain serta bentuk sumbangan yang wajib dilaporkan sesuai besaran sumbangan berdasarkan ketentuan.