Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Gelap Mata Profesor Hukum Pidana Unhas Diadili

×

Gelap Mata Profesor Hukum Pidana Unhas Diadili

Sebarkan artikel ini
Saksi korban penipuan Jhon N Palinggi seusai menjadi saksi di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (3/9/2024). (Foto Sofyan)
Example 468x60

 

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Gelar profesor terkadang membuat manusia mudah simpati dan terpesona, sehingga mampu membutakan akal serta pikiran.

Example 300x600

Peristiwa ini dialami John N Palinggi, selaku korban penipuan dan pemalsuan dokumen dari ulah oknum Guru Besar Fakultas Hukum Universitas Hasanuddin (Unhas) Prof Marthen Napang.

Akibatnya Jhon N Palinggi pun harus rela kehilangan uang ratusan juta karena ulah Matthen Napang.

Sebagai informasi, saat ini terdakwa Prof Marthen Napang telah menjadi pesakitan di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Dihadapan Ketua Majelis Hakim Buyung Dwikora, saksi korban Jhon Palinggi mengakui dirinya seperti “dihipnotis” atas bujuk rayu Marthen Napang.

“Saya seperti disirep dan atas dasar kepercayaan penuh karena terdakwa mengaku sebagai profesor,” ucapnya di ruang sidang, Selasa (3/9/2024).

Jhon Palinggi menjelaskan bahwa terdakwa Marthen Napang, sanggup mengurus di Mahkamah Agung untuk proses Pengajuan Kembali (PK) perkara milik orang tua angkatnya bernama A. Setiawan.

“Saya tidak bermain perkara. Saya hanya menolong orang yang berjasa kepada saya,” tegasnya.

Jhon bercerita, “Terdakwa bilang dengan kemampuan saya ini. Kalau ada perkara yang bisa saya bantu. Kemudian saya kasih berkas perkara dan tidak lihat nomor perkara. Coba pelajari. Dan terdakwa menjawab, oh ini bisa (dibantu pengurusan perkara) sama dengan amar putusan yang saya menangkan,” tutur Jhon menirukan ucapan terdakwa Marthen Napang.

Dalam surat dakwaan, diterangkan, Prof Dr Marthen Napang, SH., MH., berusia 64 tahun. Kelahiran Makassar, 12 Maret 1957, beragama Islam, dan berprofesi sebagai Dosen.

Terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH., MH., tinggal di dua tempat yakni di Jalan Ince Nurdin No. 11 RT 02 RW 01 Desa Baru Kecamatan Ujung Pandang, Kota Makassar, Sulawesi Selatan, atau Rusun Karet Tengsin 2 Blok B 703 Jalan Karet Pasar Baru Barat I Rt.013 Rw. 07 Kelurahan Karet Tengah, Kecamatan Tanah Abang, Jakarta Pusat.

Terdakwa Prof Dr Marthen Napang, SH., MH., dijerat dengan Pasal 263 ayat 2 KUHP terkait pemalsuan dokumen. ***

Example 300250
Example 120x600