Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Delapan Saksi Fakta Dihadirkan dalam Sidang Korupsi PT Timah

×

Delapan Saksi Fakta Dihadirkan dalam Sidang Korupsi PT Timah

Sebarkan artikel ini
Harvey Moeis menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024). (Ist)
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Harvey Moeis kembali menjalani persidangan perkara dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk 2015-2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta Pusat, Senin (30/9/2024).

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Eko Ariyanto dengan hakim anggota Suparman Nyompa, Eryusman, Jaini Basir, dan Mulyono.

Example 300x600

Dalam persidangan itu Jaksa penuntut umum (JPU) Kejaksaan Agung menghadirkan delapan saksi yakni Peter Cianata (Staf PT Fortuna Tunas Mulia), Suwito Gunawan (komisaris PT SIP atau perusahaan tambang di Pangkalpinang, Bangka Belitung), Tamron Tansil alias Aon (beneficial owner atau pemilik manfaat dari CV Venus Inti Perkasa), Robert Indarto (direktur utama PT SBS), Rosalina (general manager PT TIN), Ahmad Albani (manajer operasional Tambang CV VIP), Hassan Tjie (direktur utama CV VIP), dan Kwang Yung alias Buyung (komisaris CV VIP).

Harvey Moeis didakwa melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah Tbk pada periode 2015-2022. Korupsi ini diduga telah menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun.

Suami artis Sandra Dewi itu diancam dengan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Pasal 3 atau Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. ***

Example 300250
Example 120x600