TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) merespons kemunculan gerakan coblos tiga pasangan calon di Pilgub DKI Jakarta 2024. Menurut anggota Bawaslu RI, Puadi gerakan coblos tiga pasangan calon sebagai upaya penjegalan demokrasi.
“Gerakan coblos tiga pasangan calon pada pemilihan Gubernur di Jakarta merupakan isi destruktif yang tidak dapat dibenarkan,” kata Puadi kepada wartawan dikutip, Rabu (18/9/2024).
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data dan Informasi Bawaslu itu menegaskan bahwa upaya mobilisasi mencoblos lebih dari satu pasangan calon melanggar UU Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
“Sistem kepemiluan di Indonesia secara teknis hukum menganut prinsip pemilih hanya memilih satu paslon, dan tidak dibenarkan dua atau tiga sekaligus, bahkan kalau itu terjadi surat suaranya dinyatakan tidak sah,” ujarnya.
Kendati demikian, Puadi menganggap kemunculan gerakan coblos tiga paslon menjadi salah satu hal yang harus diperhatikan penyelenggara pemilu, tidak hanya Bawaslu tapi juga Komisi Pemilihan Umum (KPU).
“Isu ini paling tidak sebagai pengingat bagi penyelenggara baik KPU atau Bawaslu untuk lebih memperkuat sosialisasi pemilihan kepada masyarakat, termasuk memberikan edukasi bahwa setiap warga negara yang telah memiliki hak pilih hanya dapat memilih salah satu paslon,” tuturnya.
Sebelumnya diberitakan, Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI akan menindak Gerakan coblos tiga pasangan calon (paslon) di Pilgub Jakarta lantaran masuk dalam ranah bentuk pelanggaran pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada).
Anggota KPU RI, Idham Holik mengatakan,n gerakan coblos tiga pasangan calon alias golput membuat surat suara menjadi tidak sah.
Dia menjelaskan, aksi golput yang terorganisir dipastikan sebagai tindakan melawan ketentuan Pasal 73 ayat (4) UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada).
Dalam Pasal 73 tersebut menjelaskan, selain calon atau pasangan calon, anggota partai politik, tim kampanye dan relawan atau pihak lain juga dilarang dengan sengaja melakukan perbuatan melawan hukum menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya sebagai imbalan kepada warga negara Indonesia baik secara langsung ataupun tidak langsung untuk mempengaruhi pemilih untuk tidak menggunakan hak pilih.
“Kemudian juga menggunakan hak pilih dengan cara tertentu sehingga mengakibatkan suara tidak sah dan mempengaruhi untuk memilih calon tertentu atau tidak memilih calon tertentu,” kata Idham kepada wartawan, Senin (16/9/2024).