TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), Heddy Lugito mengatakan pihaknya membutuhkan kantor perwakilan di setiap provinsi untuk mengoptimalkan pelayanan kepada masyarakat.
“Ada pemikiran ke depan, DKPP bukan cuma empat kantor perwakilan, kalau perlu setiap provinsi. Dan itu ranahnya harus mengubah Undang-Undang Pemilu kita. Kalau Undang-Undang Pemilu nggak diubah (sekarang) ya,” ujar Heddy kepada wartawan usai acara Media Gathering DKPP di Hotel The Green Peak, Bogor, Jawa Barat, dikutip Jumat (27/9/2024).
Heddy mengungkapkan, pihaknya telah mengajukan kantor wilayah di empat wilayah Indonesia, yaitu di Sumatera, Kalimantan, Sulawesi, dan Papua. Rencana ini, kata dia, murni untuk memberikan layanan prima kepada pencari keadilan.
“Satu, pertimbangan geografis. Saudara-saudara kita di Papua, Sulawesi, dan Kalimantan kalau harus mengadukan ke Jakarta sangat jauh. Yang kedua, pelayanan saja,” ungkapnya.
Dia pun menambahkan, itikad baik DKPP dalam memberikan layanan prima kepada pencari keadilan ini tak semudah membalikkan tangan. Pasalnya dalam regulasi tidak ada ketentuan pendirian kantor perwakilan DKPP di daerah.
Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu misalnya, DKPP tidak disebut memiliki kantor perwakilan di daerah. Namun perkembangan berikutnya, Heddy menuturkan, kalau melihat penanganan perkara demikian banyak, DKPP kharus ada di setiap provinsi.
“Dan itu, why not? Dan itu harus diakomodir lewat undang-undang,” ucap dia.
Didesak Gugat ke Mahkamah Konstitusi
Pernyataan di atas dilontarkan Heddy sebagai jawaban atas pertanyaan dari awak media terkait kemandirian sekretariat. Sejumlah media menanyakan tentang penguatan lembaga DKPP, di antaranya tentang kemandirian Sekretariat DKPP.
Sebagaimana diketahui, dalam UU 7/2017, Sekretariat DKPP masih berada di bawah naungan Sekretariat Jenderal (Setjen) Kemendagri sehingga pengelolaan anggaran dan personel pegawai belumlah mandiri dan bergantung pada Setjen Kemendagri.
Menurut Heddy, hal ini yang membuat DKPP agak sedikit berbeda dengan KPU dan Bawaslu yang telah memiliki sekretariat yang mandiri.
“Ada desakan dari kalangan akademisi dan penggiat Pemilu agar DKPP melakukan judicial review (ke Mahkamah Konstitusi),” ungkap Heddy.
Ia mengatakan bahwa DKPP masih menimbang-nimbang segala opsi yang ada. Heddy mengakui bahwa DKPP sangat menyadari bahwa pendirian kantor perwakilan tidak dapat dilakukan dalam waktu dekat lantaran adanya pemerintah dan jajaran DPR yang baru.
Kendati demikian, ia tetap berharap pemerintah dan DPR yang dilantik Oktober ini memiliki atensi yang lebih terhadap penegakan Kode Etik Penyelenggara Pemilu yang dilakukan DKPPm
“Ke depan saya berharap Undang-Undang Pemilu yang baru akan mengakomodir kepentingan-kepentingan penegakan etik penyelenggara pemilu, artinya memberi ruang DKPP untuk membuka kantor di daerah,” kata Heddy memungkasi.***