TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – KPU Kabupaten Raja Ampat mulai membuka pendaftaran calon anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Barat Daya, Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Raja Ampat tahun 2024.
Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky, Rabu (18/9/2024) kepada media ini mengatakan KPPS terdiri dari tujuh petugas yang dibentuk oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) atas nama KPU Kabupaten Raja Ampat untuk melaksanakan pemungutan suara di tempat pemungutan suara (TPS). Pemungutan suara Pilkada serentak akan digelar Rabu (27/11/2024).
KPPS merupakan salah satu dari bagian badan adhoc sebagai pelaksana pemilihan Pilkada 2024 sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024.
Berikut Jadwal pendaftaran KPPS pada Pilkada serentak 2024:
1. Pengumuman pendaftaran calon anggota KPPS : 17 – 21 September 2024
2. Penerimaan pendaftaran calon anggota KPPS : 17 – 28 September 2024
3. Penelitian administrasi calon anggota KPPS : 18 – 29 September 2024
4. Pengumuman hasil penelitian administrasi : 30 September – 2 Oktober 2024
5. Tanggapan dan masukan masyarakat calon KPPS : 30 September – 5 Oktober 2024
6. Pengumuman hasil seleksi calon anggota KPPS: 5 – 7 Oktober 2024
7. Penetapan dan pelantikan anggota KPPS : 7 November 2024
Sesuai Keputusan KPU Nomor 475 Tahun 2024, Masa kerja KPPS untuk Pilkada 2024 : dimulai tanggal 7 November – 8 Desember 2024, Untuk informasi selengkapnya dapat menghubungi PPS masing-masing Desa atau Kelurahan setempat.