TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Pelaksana Tugas (Plt) Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Pusat Zulmansyah Sekedang mengungkapkan pandangannya terkait pelaksanaan Kongres Luar Biasa (KLB) PWI.
Menurut dia, KLB adalah mekanisme legal yang diatur dalam Pasal 14 ayat 2 Peraturan Dasar (PD) PWI, yang menyebutkan ihwal “Organisasi dapat mengadakan KLB”.
Zulmansyah menerangkan, ada dua penyebab utama yang memungkinkan pelaksanaan KLB, bila mengacu pada Peraturan Rumah Tangga (PRT) PWI. Pertama, Pasal 10 ayat 7 menyatakan bahwa apabila Ketua Umum (Ketum) berhalangan tetap, maka Plt ditunjuk dalam Rapat Pleno untuk menyiapkan KLB dalam waktu enam bulan guna memilih Ketum dan Ketua Dewan Kehormatan (DK) yang baru.
“Kedua, Pasal 28 ayat 1 dan 2 mengatur bahwa KLB harus diusulkan oleh sekurang-kurangnya 2/3 jumlah provinsi jika Ketum menjadi terdakwa kasus yang merendahkan harkat dan martabat profesi wartawan,” kata Zulmansyah dalam rilis pers di Jakarta, Jumat (2/8/2024).
Zulmansyah menjelaskan, perbedaan mendasar antara kedua pasal tersebut ialah KLB berdasarkan Pasal 10 ayat 7 tidak memerlukan usulan dari 2/3 PWI Provinsi. Sementara, KLB berdasarkan Pasal 28 harus diusulkan oleh 2/3 PWI Provinsi. Namun, untuk legitimasi yang lebih kuat, minimal 50 persen plus satu dari PWI Provinsi harus hadir dalam KLB.
Dia menilai, situasi di PWI Pusat saat ini terpecah menjadi tiga kelompok yaitu pro-KLB, kontra-KLB, dan kelompok netral. Kelompok pro-KLB, yang dipimpin oleh Sasongko Tedjo dan Nurcholis MA Basyari, telah memutuskan pemberhentian penuh terhadap Hendry Ch Bangun (HCB) dari keanggotaan PWI dan menyerukan pelaksanaan KLB dengan alasan Ketum PWI berhalangan tetap.
“Pemberhentian HCB bermula dari kasus cashback dana bantuan UKW dari Forum Humas BUMN, di mana dana sebesar Rp1,08 miliar telah dikembalikan ke rekening PWI setelah proses panjang. Keputusan ini didukung oleh Dewan Penasihat PWI dan senior PWI lainnya,” kata Zulmansyah.
Sebaliknya, kata dia, kelompok kontra-KLB yang dipimpin oleh HCB menyatakan keputusan DK PWI Pusat tidak sah dan membatalkan pemberhentian HCB melalui Surat Edaran PWI Pusat. Tindakan ini dianggap melanggar PRT PWI Pasal 21 ayat 2 yang menyebutkan bahwa keputusan Dewan Kehormatan adalah final dan tidak bisa banding.
“Perseteruan semakin memanas ketika kelompok yang dijatuhi sanksi organisasi membawa masalah ini ke ranah hukum. Mantan Sekjen Sayid Iskandarsyah menggugat delapan pengurus DK PWI di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, sementara HCB melaporkan kasus ini ke Polda Metro Jaya,” ungkapnya.
Zulmansyah menegaskan, KLB adalah solusi terbaik untuk menyelesaikan perseteruan ini untuk mengajak seluruh pengurus PWI Provinsi segera menggelar KLB.
“KLB adalah solusi,” kata dia.