Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerah

Tua Tua Keladi, Pria 50 Tahun Ini Makin Tak Tahu Diri

×

Tua Tua Keladi, Pria 50 Tahun Ini Makin Tak Tahu Diri

Sebarkan artikel ini
Waka Polres Merauke memperlihatkan barang bukti yang diamankan petugas
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, MERAUKE – Istilah Tua Tua Keladi sangat cocok dijuluki untuk pelaku pelecehan anak di bawah umur. Salah satunya, EK seorang pria berusia 50 tahun yang tega melecehkan korban perempuan yang masih berusia 12 tahun.

Sebagaimana penjelasan dalam konferensi pers yang disampaikan Waka Polres Merauke, Kompol Dian Novita Pieterz pada Selasa (5/8/2024) menjelaskan bahwa EK pelaku pelecehan anak bawah umur diamankan atas perbuatan tidak senonoh yang dilakukannya pada Senin, (15/7/2024) lalu.

Example 300x600

EK melancarkan niat jahatnya itu sudah berkali-kali kepada korban di sekitar rumah korban di Kampung Sermayam, Distrik Tanah Miring Merauke. Kejadian terakhir EK dipergoki ayah korban dan adik pelaku sehingga tertangkap basah dan langsung dilaporkan ke Pos Polisi Tanah Miring.

“Selanjutnya, tanggal 17 Juli 2024 sekitar pukul 15.00 Wit pelaku diamankan petugas,” terang Waka Polres didampingi Kasi Humas Kompol Ahmad Nurung, SH dan Kapolsek Tanah Miring Iptu Elvis Palpialy, S.Sos, Selasa (5/8/2024) di Ruang Data Polres Merauke.

Atas perbuatannya itu, pria tua tersebut dikenakan pasal 81 ayat 1 Jo pasal 76 D, UU RI No 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan kedua atas UU RI No 23 tahun 2002 tentang Perlindungan anak di bawah umur dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 tahun.

Dari kasus ini mengingatkan kepada seluruh orang tua anak maupun keluarga agar tetap waspada serta mengawasi anak-anak, dan pentingnya cara orang tua tepat dalam mendidik anak sehingga dalam pertumbuhannya anak mampu menjaga diri dan menghindari berbagai kemungkinan buruk yang terjadi.

Example 300250
Example 120x600