Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Hukum

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara

×

Terbukti Korupsi, Mantan Dirut Jakpro Divonis 5 Tahun Penjara

Sebarkan artikel ini
Mantan Dirut PT Jakpro, Abdul Hadi menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor Jakarta.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA– Ketua Majelis Hakim Teguh Santoso menjatuhkan hukuman penjara selama 5 tahun kepada mantan Direktur Utama (Dirut) PT Jakarta Propertindo (Jakpro) dan Komisaris PT Jakarta Infrastruktur Propertindo (JIP) periode 2015-2017 Abdul Hadi di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (6/8/2024).

Vonis tersebut terkait korupsi di proyek pembangunan menara komunikasi dan pengadaan infrastruktur Gigabit Passive Optical Network (GPON).

Example 300x600

“Terdakwa Abdul Hadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan primer penuntut umum,” ucap Hakim Teguh.

Sebelum menjatuhkan vonis, majelis hakim mempertimbangkan hal yang memberatkan, yakni perbuatan Abdul tidak mendukung program pemerintah yang sedang gencar dalam memberantas korupsi.

“Hal memberatkan yaitu perbuatan Abdul menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap pengelolaan keuangan negara di sektor Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) serta terdakwa tidak merasa bersalah dan menyesali perbuatannya,” tuturnya.

Sementara hal yang meringankan, yaitu Abdul bersikap sopan di persidangan dan tidak menikmati hasil dari perbuatannya.

Selain penjara, Hakim Ketua Teguh Santoso mengatakan, Abdul Hadi juga dikenakan pidana denda sebesar Rp1 miliar dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti (subsider) dengan pidana kurungan selama tiga bulan.

Majelis hakim meyakini Abdul Hadi melanggar ketentuan dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Majelis hakim turut menetapkan agar status Abdul Hadi yang pada awalnya merupakan tahanan kota karena penyakit yang dideritanya, diubah menjadi tahanan rumah tahanan (rutan).

“Menetapkan masa penahanan dan penangkapan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang telah dijatuhkan,” tutup Hakim Teguh. ***

Example 300250
Example 120x600