Scroll untuk baca artikel
Example 525x600
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Soal Pencatutan NIK, Gakkumdu Gelar Rapat Sore Ini

×

Soal Pencatutan NIK, Gakkumdu Gelar Rapat Sore Ini

Sebarkan artikel ini
Aspidum Kejati DKI Andi Suharlis (kiri) saat mendampingi Kajati DKI Jakarta Rudi Margono memberikan keterangan pers.
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, JAKARTA – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi DKI Jakarta menggelar rapat mengenai dugaan tindak pidana pemilu tentang pencatutan nomor induk kependudukan (NIK) warga Jakarta.

Dugaan pencatutan NIK tersebut digunakan untuk syarat dukungan pasangan Dharma Pongrekun-Kun pada Pilkada Jakarta 2024.

Example 300x600

Dalam rapat Selasa (20/8/2024) sore , akan dihadiri oleh pihak Bawaslu DKI Jakarta, Kepolisian Polda Metro Jaya, dan Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta.

Asisten Pidana Umum (Aspidum) Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, Andi Suharlis mengungkapkan pihaknya akan menghadiri rapat yang diselenggarakan oleh Bawaslu DKI Jakarta.

“Tim Gakkumdu akan rapat sore ini,” ucap Andi Suharlis kepada teropongnews.com.

Akan tetapi, Andi Suharli tidak mengetahui apa saja yang akan dibahas dalam rapat tersebut, lantaran dirinya tengah berada di luar kota. “Belum tau. Tim Gakkumdu yang rapat sore ini. Saya tugas luar,” akunya.

Perlu diketahui polisi tetap tak mau melanjutkan laporan yang dilayangkan oleh warga asal Jakarta Pusat, Samson soal nomor induk penduduk (NIK) miliknya yang dicatut untuk syarat dukungan pasangan Dharma Pongrekun-Kun pada Pilkada Jakarta 2024.

Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak mengatakan penghentian kasus tersebut berdasarkan Pasal 185 A Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

“Maka dalam penerapan penegakan hukumnya berlaku asas hukum ‘Lex Consumen Derogat Legi Consumte’. Dimaknai perbuatan yang memenuhi unsur delik yang terdapat pada beberapa ketentuan hukum pidana khusus, maka yang digunakan adalah hukum pidana yang khusus yang faktanya lebih dominan sehingga mengabsorbsi ketentuan pidana yang lain,” ujar Ade Safri kepada wartawan, Jakarta, Selasa (20/8/2024).

Ade tetap menyarankan agar pelapor mengadukan  tersebut kepada pihak yang menindak soal pelanggaran pemilu yaitu Bawaslu. Selanjutnya, kata dia surat pemberhentian tersebut akan dikirimkan kepada pelapor.

“Betul dan disampaikan agar pelapor melaporkan ke Bawaslu sesuai dengan mekanisme yang telah diatur dalam UU yang berlaku. SP2HP (Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyelidikan) akan dikirimkan ke pelapor,” kata dia. ***

Example 300250
Example 120x600