Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
BeritaDaerahKesehatanPILKADA 2024

RSUD Sele Be Solu Ditetapkan KPU Raja Ampat Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon

×

RSUD Sele Be Solu Ditetapkan KPU Raja Ampat Sebagai Tempat Pemeriksaan Kesehatan Paslon

Sebarkan artikel ini
RSUD Sele Be Solu Kota Sorong
Example 468x60

TEROPONGNEWS.COM, WAISAI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Raja Ampat menetapkan RSUD Sele Be Solu menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024.

Penetapan RSUD Sele Be Solu menjadi tempat pemeriksaan kesehatan bakal pasangan calon bupati dan wakil bupati pada Pilkada 2024 tertuang dalam Keputusan KPU Kabupaten Raja Ampat Nomor 28 Tahun 2024 tentang penetapan Rumah Sakit sebagai tempat pelaksanaan pemeriksaan kesehatan calon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat dalam pemilihan Tahun 2024.

Example 300x600

Ketua KPU Raja Ampat, Arsyad Sehwaky melalui Ketua Divisi Teknis Penyelenggara Mustajib Saban mengatakan RSUD Sele Be Solu merupakan rumah sakit yang memenuhi syarat sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024.

“Alat-alat yang dibutuhkan sesuai keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024 lengkap di sana (RSUD Sele Be Solu red), Baik untuk pemeriksaan ringan sampai pemeriksaan penunjang,” kata Mustajib Saban, Senin (26/8/2024).

Menurutnya pemeriksaan kesehatan ini sangat penting untuk memastikan bakal paslon memiliki kondisi yang prima dalam menghadapi pilkada. Dia menambahkan pemeriksaan kesehatan akan dilakukan setelah berkas pendaftaran bakal paslon dinyatakan lengkap oleh KPU.

Adapun pendaftaran bakal paslon Bupati dan Wakil Bupati Raja Ampat pada Pilkada tahun ini dimulai tanggal 27 – 29 Agustus.

Lebih lanjut Mustajib menjelaskan jenis pemeriksaan kesehatan jasmani dan rohani dilakukan dengan penilaian status kesehatan dimana akan melalui serangkaian proses menggunakan protokol yang sesuai dengan standar profesi terkait.

Berdasarkan rujukan Keputusan KPU nomor 1090 tahun 2024. Daftar pemeriksaan Kesehatan meliputi :
a. Anamnesis dan analisis riwayat kesehatan;

b. Pemeriksaan jiwa (rohani) antara lain :
1) pemeriksaan Kesehatan jiwa (psikiatrik);
2) pemeriksaan kondisi psikologis; dan
3) pemeriksaan status penggunaan narkotika;

c. Pemeriksaan fisik (jasmani):
1) penyakit dalam;
2) jantung dan pembuluh darah;
3) paru;
4) bedah;
5) urologi;
6) ortopedi;
7) obstetri ginekologi;
8) neurologi dan fungsi luhur;
9) mata;
10) telinga hidung dan tenggorok, kepala leher; dan
11) gigi dan mulut

d. Pemeriksaan penunjang wajib:
1) Pemeriksaan laboratorium meliputi darah dan urin :
a) hematologi lengkap;
b) urinalisis lengkap;
c) tes faal hati;
d) tes faal ginjal;
e) profil lipid;
f) GD Puasa, 2 jam pp, HBA1C;
g) hepatitis: HBsAg, Anti HCV;
h) mikroalbuminuria;
i) anti HIV; dan
j) VDRL – TPHA;

2) Tes Prostat Specific Antigent (PSA);
3) Papsmear sitologi (bagi calon yang perempuan);

e. pemeriksaan penunjang lainnya:
1) Ultrasonografi abdomen;
2) Elektrokardiografi dan Treadmill Test;
3) Ekokardiografi;
4) foto Roentgen Thoraks;
5) Spirometri;
6) Audiometri nada murni;
7) USG transvaginal (bagi calon perempuan);
8) Non-Contact Tonometri, Opthalmoscope direct/indirect,
Refracting unit;
9) Foto Fundus Camera;
10) MRI kepala tanpa kontras; dan
11) Nerve Conduction Velocity (NCV);

f.pemeriksaan penunjang atas indikasi sesuai dengan kebutuhan
atas pertimbangan dokter pemeriksa.

Example 300250
Example 120x600